Ketua MUI Mimika: Penetapan 1 Ramadan Mengikuti Pemerintah Pusat

Ketua MUI Mimika: Penetapan 1 Ramadan Mengikuti Pemerintah Pusat

[[{“value”:”

TIMIKA | Penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriyah di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, akan mengikuti keputusan Pemerintah Pusat.

Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mimika, Muhammad Amin saat diwawancara di Timika, Senin (4/3/2024).

Ia mengatakan, sampai saat ini penentuan 1 Ramadan belum ada. Tetapi jadwal imsakiyah sudah dibuat untuk disebarkan.

“Jadwal imsakiyah sudah kita sebar, tapi belum ada penetapan 1 Ramadan,” katanya.

Amin menuturkan, penentuan 1 ramadan nanti akan menunggu keputusan pemerintah pusat. Meskipun nanti ada organisasi masyarakat yang melakukan penentuan duluan.

“Kemungkinan Muhammadiyah tanggal 11 Maret, dan pemerintah kemungkinan 12 Maret,” katanya.

Perbedaan ini terjadi karena Muhammadiyah menggunakan metode hisab, sedangkan pemerintah menggunakan gabungan dua metode yaitu hisab dan ruqyat, dengan melihat visibilitas bulan baru.

Amin menambahkan, untuk penceremah di bulan Ramadan diatur oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Mimika. Tetapi, MUI berharap agar Ramadan tahun ini pendakwah dari luar Timika dapat dikurangi.

“Saya minta DKM maksimalkan Ustadz lokal yang keahliannya sudah kurang lebih sama,” harapnya.

Ia juga mengimbau kepada umat muslim di Mimika untuk menyambut Ramadan dengan bahagia, dan juga nanti saat memasuki bulan Ramadan bisa memaksimalkan ibadah untuk memperbanyak amal.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Ketua MUI Mimika: Penetapan 1 Ramadan Mengikuti Pemerintah Pusat

“}]] 

Pos terkait