MIMIKA, Seputarpapua.com | Ketua KPU Mimika, Dete Abugau bersama Kapolres Mimika dan Bawaslu menemui masa pendukung Paslon Alexander Omaleng dan Yusuf Rombe Pasararin (AIYE) di lokasi Pleno Rekapitulasi Pilkada Mimika, Gor Futsal, Jalan Poros SP5, Sabtu (7/12/2024).
Ketiga pimpinan ini untuk menenangkan masa yang ingin merangsek masuk ke tempat pleno setelah sebelumnya terlibat saling dengan aparat kepolisian hingga terdengar bunyi tembakan peringatan.
Selanjutnya Ketua KPU Mimika memberikan penjelasan kepada massa bahwa, peroleh suara di Distrik Kwamki Narama sudah disahkan Sabtu sore atas kesepakatan bersama KPU, Bawaslu dan para saksi, meski saksi Paslon AIYE mengajukan keberatan.
Meski saksi Paslon AIYE mengajukan keberatan atas penetapan perolehan suara tersebut, kepada massa, Dete mengatakan, keberatan yang diajukan saksi Paslon AIYE akan menjadi dasar
untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah mendengar penjelasan tersebut, massa mulai tenang dan meninggalkan GOR Futsal SP5 tempat berlangsungnya pelaksanaan pleno tingkat kabupaten yang digelar KPU Mimika.
Sebelumnya pada Selasa sore, sekelompok masyarakat dari Distrik Kwamki Narama juga mendatangi Gor Futsal. Mereke menuntut 11 ribu suara di wilayah itu harus diserahkan sepenuhnya kepada Paslon Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi.
Kepada warga, Ketua KPU menegaskan di Pilkada Mimika tidak ada sistim noken, sehingga tuntutan warga tidak diakomodir.
“Aspirasi tadi sudah saya terima dan kami tidak mungkin menerapkan sistem noken di Mimika. Pastinya masyarakat Kwamki Narama memilih 01, 02, dan 03,” katanya.
Selanjutnya pleno akan dilanjutkan, Minggu (8/12/2024) puku 15.00 WIT dengan Distrik Tembagapura, Hoeya dan Alama. Sementara pleno perolehan suara di Distrik Jita belum disahkan.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Ketua KPU Mimika Temui Massa Pendukung AIYE Jelaskan Pleno Distrik Kwamki Narama