MIMIKA, Seputarpapua.com | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Dete Abugau, mengatakan pasangan calon (Paslon) yang keberatan dengan hasil pleno bisa mengajukan keberatan sesuai jalur yang telah ada.
Dete menjelaskan, KPU Mimika telah menyelesaikan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi di Kabupaten Nabire, ibukota Provinsi Papua Tengah, Rabu (11/12/2024).
Pada pleno rekapitulasi tingkat provinsi, KPU hanya membacakan isi formulir D Hasil pleno tingkat kabupaten yang sudah dilaksanakan sebelumnya di Kabupaten Mimika.
“Kita pleno di tingkat provinsi itu kita hanya bacakan D Hasil pleno tingkat kabupaten. Apa yang kami bacakan sesuai dengan yang dipegang saksi-saksi, jadi tidak ada masalah,” kata Dete saat diwawancara via telepon seluler dari Mimika.
Setelah selesai pleno tingkat provinsi, KPU Mimika akan menunggu jika ada panggilan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan formulir keberatan, dalam hal ini jika ada paslon yang mengajukan keberatan atau gugatan ke MK.
“Jika paslon keberatan dengan hasil, itu ada jalurnya. Silakan ajukan gugatan, kan memang ranahnya begitu,” kata Dete.
Ia menegaskan KPU Mimika menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan C Hasil dari distrik. Begitupula distrik, melakukan penghitungan sesuai dengan mekanisme dan diinput ke Sirekap.
“Jadi KPU tidak ada ruang untuk bermain suara masyarakat. Jadi kalau PPD itu sudah masukkan ke Sirekap, sudah terkunci, tidak bisa buka dan ganti-ganti itu,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Ketua KPU Mimika: Keberatan dengan Hasil Pleno, Palson Bisa Ajukan Gugatan Sesuai Jalur