Ketua KPK Paparkan Konstruksi Perkara Dugaan Korupsi di Mile 32 Mimika

TIMIKA | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika tahun anggaran 2015.

Melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/9/2022), Firli menyebut tiga tersangka yakni EO (Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024), MS (Kabag Kesra Setda Mimika) selaku PPK, dan TA menjabat salah satu Direktur PT. WM.

“Pada Kamis 8 September 2022 tersangka EO telah tiba di gedung Merah Putih KPK,” kata Firli.

Tersangka EO, kata Firli, akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tanahan negara KPK di Pomdam Jaya Guntur.

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap EO terhitung tanggal 8 September 2022 sampai 27 September 2022,” katanya.

*Konstruksi Perkara*

Firli memaparkan, pada sekitar tahun 2013, EO yang masih sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT. NKJ, berkeinginan membangun tempat ibadah yakni Gereja Kingmi di Mimika dengan anggaran sebesar Rp126 miliar.

Pada 2014, EO terpilih menjadi Bupati Mimika periode 2014-2019, kemudian mengeluarkan kebijakan di antaranya menganggarkan dana untuk pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Wartsing.

Lanjut Firli, tim anggaran Pemkab Mimika atas perintah EO memasukkan anggaran pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 miliar dalam APBD tahun 2014.

“EO yang masih menjadi Komisaris PT. NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi akan dibangunnya gereja Kingmi Mile 32,” kata dia.

Pada tahun 2015, guna mempercepat proses pembangunan, EO kemudian menawarkan proyek ini kepada tersangka TA dengan kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek. Dimana EO mendapat bagian 7 persen dan TA mendapat 3 persen.

Selain itu, sebut Firli, agar proses lelang dapat dikondisikan, EO sengaja mengangkat tersangka MS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) padahal dia ketahui bahwa MS tidak memiliki kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

“EO juga memerintahkan MS untuk memenangkan TA. Jadi MS sebagai PPK memenangkan perusahaan milik TA sebagai pemenang proyek, walaupun kegiatan lelang belum diumumkan,” sebutnya.

Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatanganan kontrak pembangunan gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak sebesar Rp46 miliar.

Untuk pelaksanaan pekerjaan, TA kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung gereja ke beberapa perusahaan berbeda. Salah satunya PT KPPN tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika.

“Namun hal ini juga diketahui oleh EO,” kata Firli.

PT KPPN, demikian Firli, kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ, dimana EO masih tetap menjabat sebagai Komisaris di PT NKJ tersebut.

Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya pekerjaan kurang volume. Padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

“Seluruh perbuatan tersangka bertentangan dengan Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” kata Firli.

Firli mengatakan, akibat perbuatan para tersangka, EO, MS, dan TA telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Ia menyebut, EO dalam pekerjaan pengembangan jasa berupa pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 patut diduga telah menerima uang sejumlah Rp4,4 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Ketua KPK Paparkan Konstruksi Perkara Dugaan Korupsi di Mile 32 Mimika

Pos terkait