Ketua DPRD Mimika: Lembaga Masyarakat Harus Punya Dasar Hukum

Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng saat menerima kunjungan pengurus Lemasa pimpinan Karel Kum (Foto:salampapua.com/Acik)

SALAM PAPUA (TIMIKA)– Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng menerima kunjungan pengurus Lembaga Masyarakat Suku Amungme (Lemasa) pimpinan Karel Kum, Jumat (30/9/2022), di ruang kerjanya.

Usai menerima kunjungan tersebut, Anton menyampaikan bahwa setiap lembaga masyarakat harus mempunyai dasar hukum atau Surat Keputusan dari lembaga berwenang sebagai kekuatan hukum bagi pemerintah dalam menyalurkan bantuan kemitraan.

“Kalau memang ada payung hukumnya, berarti saya siap toki palu untuk pencairan anggarannya. Tapi kalau masih tidak jelas, berarti saya tidak bisa dukung, karena ini persoalan anggaran negara. Jangan sampai saya ketok palu, tapi ternyata lembaganya tidak jelas dan akhirnya KPK ikat saya,” ungkapnya.

Disampaikan bahwa Lemasa pimpinan Karel Kum menunjukkan SK dan berkas sebagai kekuatan hukumnya. Mereka pun berharap agar dana untuk mereka dapat diproses.

“Saya terima apa yang mereka harapkan, yang penting dasar hukum itu ada. Kemudian dalam mengembangkan lembaganya harus jujur, serius serta harus merangkul kelompok-kelompok yang selama ini terpisah-pisah, tapi tetap menyebut diri sebagai Lemasa,” ujarnya.

Menurut dia, suatu lembaga masyarakat sangat penting sebagai mitra pemerintah. Demikian juga adanya Lemasa, Lemasko dan lembaga suku lainnya tentu sangat dibutuhkan masyarakat. Karena itu, harus benar-benar bersatu tanpa adanya dualisme.

“Ini saya bicara bukan soal Lemasa saja, tapi begitu juga untuk lembaga lainnya. Intinya saya dukung adanya lembaga, yang penting jelas. Tanpa adanya dualisme atau lainnya,” tuturnya.

Lebih lanjut terkait persoalan anggaran bagi Lembaga masyarakat akan dibicarakannya bersama Pemkab Mimika.

Sementara itu, Karel Kum mengaku menemui Ketua DPRD bersama rombongan 11 wilayah perwakilan. Pertemuan ini untuk mengklarifikasi soal kekeliruan masyarakat, khususnya pemerintah, DPR ataupun OPD di lingkup Pemkab Mimika. Kekeliruan dimaksud terkait administrasi, sehingga banyak yang menganggap adanya dualisme Lemasa. Padahal itu akibat masyarakat tidak bisa membedakan antar Yayasan dan Lembaga.

“Tidak ada dua lembaga untuk Amungme. Yang ada satu saja yaitu Lemasa. Untuk yang yayasan itu tetap kita kembalikan kepada pendiri, tapi untuk Lemasa tetap masyarakat Amungme punya,” ujar Karel.

Karel menyampaikan, Lemasa pimpinannya masih ada dan memiliki dasar hukum serta SK dari Bupati Eltinus Omaleng sejak tahun 2017. Dengan demikian, pihaknya akan tetap melanjutkan program-progran kemitraan.

“Kami datang untuk meluruskan  administrasi. Kami juga sudah berurusan dengan Kesbangpol. Kami sebagai Lembaga, jangan disamakan atau dikaitkan dengan yayasan. Jangan sampai orang menilai adanya dualisme. Kami Lemasa ini masih ada, dan punya hak mendapatkan bantuan pemerintah sebagai pengelola mitra,” katanya.

Wartawan: Acik

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait