Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mimika Yohanes Felix Helyanan (Foto:Istimewa)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Mimika, Yohanes Felix Helyanan mempertanyakan penetapan tersangka Plt Bupati Mimika Johannes Rettob oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Pria yang akrab disapa John Tie ini mengungkapkan bahwa selaku pimpinan Partai di daerah belum mendapatkan laporan langsung terkait penetapan tersangka tersebut oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang juga merupakan kader PDI Perjuangan.
John Tie mempertanyakan terkait surat tersebut yang belum diterima Plt Bupati tapi sudah beredar di kalangan wartawan.
“Saya hingga saat ini belum mendapat laporan langsung dari pak Plt Bupati terkait penetapan tersangka itu, karena pak Plt merupakan kader partai. Bahkan pak Plt sendiri mengatakan bahwa beliau belum menerima surat tersebut. Justru saya mempertanyakan kenapa surat rahasia itu bisa ada di tangan wartawan?” tuturnya.
Dia juga mempertanyakan Kejati Papua yang terkesan tergesa-gesa menetapkan Plt Bupati sebagai tersangka.
Padahal menurut Dia, semua data pengadaan 2 pesawat miliki Pemkab Mimika itu sudah sangat jelas memiliki bukti konkrit.
“Apa dasar Kejati Papua menetapkan pak Plt Bupati sebagai tersangka? Bahkan disebutkan ada dugaan kerugian negara sebesar Rp 43 Miliar? Bagaimana mungkin? Buktinya 2 pesawat itu ada secara fisik dan terparkir di bandara Mozes Kilangin Timika,” ungkap Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mimika ini.
Untuk itu John Tie meminta pihak Kejati Papua agar berlaku bijak dalam memproses kasus ini.
“Saya menghargai proses hukum yang berlaku di negara ini, tapi saya berharap Kejati Papua supaya bijak dan meninjau ulang penetapan status tersangka tersebut,” tegasnya.
Dia bahkan mengutip pernyataan Mendagri Tito Carnavian belum lama ini yang meminta agar penegak hukum tidak memanggil atau menyelidiki kepala daerah yang diduga melakukan pelanggaran hukum, tapi diberi pendampingan hukum terlebih dahulu.
Wartawan/Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More