Ketiga Kalinya, Pemkab Mimika Raih Penghargaan UHC dari BPJS Kesehatan

Petrus Yumte. Foto : Elisa/TimeX

TIMIKA, TimeX

Pemerintah Kabupaten Mimika untuk ketiga kalinya berhasil membuktikan komitmen dalam memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakatnya.

Baca juga : Eltinus Omaleng: Bangunan di Djayanti Harus Dibongkar

Hal itu ditandai dengan keberhasilan Pemda Mimika dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC) Program Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan terdaftarnya 95 persen penduduk Mimika ke dalam jaminan kesehatan.

Ditemui Timika eXpress, Rabu (26/6) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Petrus Yumte mengatakan ini ketiga kalinya secara berturut-turut Kabupaten Mimika berhasil meraih UHC.

“Jadi kita bisa memback up hampir 95 persen penduduk Mimika. Tidak semua Kabupaten mendapatkan UHC, ini sudah ketiga kalinya Mimika raih penghargaan UHC dari BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Dirinya mengatakan, Pencapaian UHC tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah daerah hadir memberikan kepastian perlindungan atas jaminan kesehatan bagi penduduknya.

Petrus berharap, semoga ke depannya 100 persen penduduk Kabupaten Mimika bisa tercover oleh program Jaminan Kesehatan.

Universal Health Coverage merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

UHC mengandung dua elemen inti yakni akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga, dan perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.

Definisi UHC diatas merupakan perwujudan tiga hal yang saling berhubungan yaitu

Kesamaan akses pelayanan kesehatan setiap orang yang membutuhkan akan mendapatkan pelayanan kesehatan, bukan hanya  bagi mereka yang mampu membayar saja kemudian kualitas pelayanan kesehatan yang baik dan terus meningkat bagi peserta yang menerima pelayanan dan memastikan bahwa biaya pelayanan kesehatan yang digunakan tidak membuat masyarakat dalam kerugian keuangan/ finansial.

WHO telah menyepakati tercapainya Universal Health Coverage (UHC), merupakan isu penting bagi Negara maju dan berkembang saat ini sehingga penting suatu Negara mengembangkan sistem pembiayaan kesehatan dengan tujuan menjamin kesehatan bagi seluruh rakyat. Ketentuan ini penting untuk memastikan akses yang adil untuk semua warga negara, untuk tindakan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif pelayanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau.

Sejak tahun 2004, pemerintah Indonesia telah berupaya untuk membentuk suatu sistem jaminan kesehatan yang mencakup seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu usaha yang ditempuh adalah dengan menggalakan program JKN yang dikelola oleh BPJS. Pencapaian UHC melalui mekanisme asuransi sosial tersebut agar pembiayaan kesehatan dapat dikendalikan sehingga keterjaminan pembiayaan kesehatan menjadi pasti dan terus menerus tersedia yang pada akhirnya tercapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga : Dandim Mimika: Selamat Jalan Sertu Irwan

Sebelum JKN ada, asuransi sosial lain seperti Jamkesmas, Jamkesda, dan Askes telah berkontribusi. Kemudian pemerintah mengalihkan kepesertaan Jaminan Kesehatan sebelumnya ke dalam JKN dimulai dengan dilakukan pengalihan peserta JPK Jamsostek, Jamkesmas, Askes PNS, TNI/Polri, ke BPJS Kesehatan.

Ditargetkan seluruh penduduk Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan yang mampu melindungi dan menaikan taraf kesehatan bangsa Indonesia. (a35/*)

The post Ketiga Kalinya, Pemkab Mimika Raih Penghargaan UHC dari BPJS Kesehatan appeared first on Timika Express.

Pos terkait