Keterbukaan Informasi Publik di Papua Tahun 2023 Kategori Sedang

TIMIKA | Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Papua tahun 2023 masuk kategori sedang dengan skor atau nilai sebesar 67,52 poin.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai mengatakan, skor ini naik jika dibandingkan dengan skor IKIP Provinsi Papua pada tahun 2022, yakni sebesar 62,24 poin.

Menurut dia, hal ini menggambarkan ketaatan badan publik di Papua sudah mengalami peningkatan menjalankan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau UU KIP.

“Juga menandakan akses publik di Papua terhadap informasi terbuka sudah ada peningkatan,” jelas Wilhelmus dalam siaran persnya yang diterima media ini, Rabu (12/7/2023).

Dalam pelaksanaan IKIP 2023, dimensi yang dilihat yakni, dimensi fisik dan politik, dimensi ekonomi dan dimensi hukum.

Dalam penilaiannya, indikator Transparansi dan Kepatuhan Keterbukaan Informasi Publik mendapat nilai terendah dari indikator-indikator lainnya.

Pengumuman IKIP 2023 dilakukan dalam National Assessment Council (NAC) Forum IKIP 2023.

NAC merupakan forum pengolahan dan penilaian KIP yang sudah bisa disebut sebagai soft launching atas hasil IKIP 2023.

Hadir dalam NAC para informan ahli nasional, tim ahli IKIP, perwakilan Komisi Informasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari 34 Provinsi serta stakeholder komunikasi publik lainnya.

Wilhelmus mengungkap, pihaknya menyambut baik hasil dan bersyukur atas pencapaian IKIP 2023.

“Ini hasil kerja keras bersama Pemerintah Provinsi Papua, khususnya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, DPR Papua yang selalu mendukung program Komisi Informasi Provinsi Papua, pemerintah kabupaten kota, dan seluruh masyarakat Papua,” paparnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para informan ahli IKIP 2023 yang telah berkolaborasi dalam penilaian IKIP di Papua.

Para informan ahli yang menilai IKIP tahun 2023 berasal dari akademisi, peniliti, praktisi, LSM dan pelaku usaha.

Wilhelmus juga mengatakan, dalam IKIP 2023, ada 4 aspek penting yang dianalisa, yakni kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, persepsi masyarakat terhadap UU KIP, maupun haknya atas informasi, dan kepatuhan badan publik terhadap putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik.

Pelaksanaan IKIP di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Papua, memiliki tujuan untuk menyediakan data dan gambaran keterbukaan informasi publik, serta memberikan rekomendasi terkait arah dan kebijakan nasional keterbukaan informasi publik.

“Juga mengasistensi badan publik dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat pusat dan daerah. Sa berhak tahu, ko berhak tahu, mari kitorang bangun budaya keterbukaan di tanah Papua. Salam keterbukaan informasi,” tutup Wilhelmus.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Keterbukaan Informasi Publik di Papua Tahun 2023 Kategori Sedang

Pos terkait