Kesepakatan Bersama, Penentuan Legalitas DPD KKST Mimika Jadi Kewenangan Pusat

TIMIKA, (Liputanpapua.id) – Dewan Pengurus Daerah Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara (KKST) Kabupaten Mimika Periode 2022-2027 terpilih hasil Musyawarah Daerah ke III yang diselenggarakan Sabtu 5 Maret 2022 di Ballroom Hotel Cendrawasih 66, menggelar konferensi pers dalam memberikan pernyataan, sanggahan dan klarifikasi terkait beberapa berita yang muncul di media setelah terlaksananya Musyawarah Luar Biasa 28 Maret 2022 kemarin di salah satu Hotel di Kota Timika, Selasa.(29/3/22)

Pada konferensi pers itu, Sekertaris terpilih hasil Musda III, Wulan Permatasari menjelaskan secara singkat awal mula terjadinya perpecahan di dalam internal KKST Mimika. Kata Wulan, Kepengurusan KKST Mimika Periode 2011-2016 yang diketuai oleh Langgia, S.H berjalan baik sampai di akhir kepengurusan.

“Diakhir periode beliau menjabat dibuat kesepakatan internal untuk tetap melanjutkan kepengurusan organisasi sehingga kepengurusan Langgia, S.H tetap berlangsung sampai periode selanjutnya, disebabkan dipindah tugaskan Bapak Langgia ke Kabupaten Raja Ampat sehingga kepengurusan diambil alih wakil ketua Umum Bapak Alm. La Sumadi dan hal ini terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Mimika,” ucap Wulan didampingi Dewan penasehat Langgia SH

Lanjut Wulan,di akhir 2021 tepatnya 14 November 2022 beberapa bulan setelah
meninggalnya Wakil Ketua Umum Alm Bapak La Sumadi, Pengurus Wilayah KKST
Provinsi Papua mengeluarkan surat mandat yang di tujukan kepada Bapak H.
Darwis yang dalam kepengurusan mempunyai jabatan sebagai Penasehat. Bapak H Darwis ditunjuk untuk melaksanakan musyawarah daerah dengan batas waktu 2 (dua) bulan. Hingga 14 Januari 2022 beliau tidak melaksanakan Musda.

“Penunjukan mandat oleh DPW KKST Papua dapat dikatakan tidak sesuai dengan AD/ART sebab kepengurusan masih ada dan organisasi masih berjalan selama ini. Poin lain yang perlu digaris bawahi yaitu, tidak adanya itikad baik dari penerima mandat untuk mengkomunikasikan hal ini dengan pengurus DPD KKST Mimika periode 2011-2016. Sehingga tiba di 15 Januari 2022 (1 hari setelah surat mandat) tersebut tidak berlaku lagi, DPD KKST Kabupaten Mimika periode 20211-2016 mengadakan pertemuan untuk membahas terkait hal ini,” ujarnya.

Desakan dari warga Sulawesi Tenggara yang dijembatani oleh ikatan dan pilar pilar mendesak pengurus untuk melaksanakan Musda secepat mungkin.

Pengurus DPD KKST Kabupaten Mimika segera berkoordinasi dengan DPW KKST
Provinsi Papua beberapa jawaban atau respon yang diberikan membuat pengurus
tetap melanjutkan persiapan musyawarah daerah sesuai prosedur adminstrasi yang
benar.

“Pengurus KKST Timika selalu berupaya untuk memberikan perkembangan kepada DPW KKST Provinsi Papua, salah satu pernyataan yang dilontarkan oleh
ketua Umum KKST Papua pada intinya mengatakan yang duluan mengadakan
musda itu yang sah” Beber Wulan

Dilain sisi, kata Wulan, jika dilihat secara historis dan adminstrasi DPD KKST Kabupaten Mimika hasil Musda lll benar dan tidak menyalahi aturan.
“Pada saat pelaksanaan musda bahkan hingga kegiatan pengukuhan kami
mengundang pihak Provinsi dan kubu sebelah tetapi tetap tidak di hadiri,”

“Di kesempatan kali ini kami juga ingin mengklarifikasi, bahwa Kehadiran Bupati
Buton Selatan, Wakil Bupati Mimika, Ketua DPRD Buton Selatan pada kegiatan
pengukuhan 22 Maret di Eme Neme Yauware adalah sebagai tamu undangan dan bukan sebagai pihak yang melantik atau mengukuhkan,”

“Harusnya Ketua Umum DPW KKST Provinsi Papua yang hadir untuk melantik tetapi
karena terjadinya dinamika internal sehingga kami mengambil sikap untuk tetap melanjutkan kegiatan tersebut dengan nama Pengukuhan. Pengukuhan sendiri dilakukan oleh Dewan Penasehat DPD KKST Kabupaten Mimika,” Cetus Wulan

Untuk permasalahan keabsahan KKST Mimika saat ini masih dalam tahapan mediasi kemarin (Selasa, 28 Maret 2022) pada saat sebelum kegiatan Musdalub berlangsung. “Kedua belah pihak telah dipertemukan di Polres Mimika dihadiri pula oleh perwakilan DPW KKST Provinsi Papua dan menghasilkan surat kesepakatan bersama dimana berisikan Penentuan legalitas untuk penyelesaian kepengurusan menjadi kewenangan DPP KKST Pusat,”

Adanya dinamika yang terjadi, hasil Musda III KKST Kabupaten Mimika terpilih bapak Djaenuddin dan hasil Musdalub yang terpilih bapak Herman Gafur tidak sah berdasarkan hasil musyawarah dari kedua pihak sampai adanya keputusan dari DPP KKST pusat. (Steve)

The post Kesepakatan Bersama, Penentuan Legalitas DPD KKST Mimika Jadi Kewenangan Pusat appeared first on Liputan Papua.

Pos terkait