Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mimika, Yan S. Purba (Foto:salampapua.com/Jefri)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba mengungkapkan langkah-langkah yang diambil Pemerintah Daerah terkait dualisme yang terjadi di tubuh organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Mimika.
“Kenapa ada dualisme? Semua ini memiliki kepentingan masing-masing,” kata Yan ketika ditanya wartawan, Selasa (15/11/2022).
Yan mengatakan, pemerintah pada dasarnya tidak dapat mengintervensi organisasi karena pada setiap organisasi terdapat Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga (AD-ART) sebagai panglima tertinggi, namun Pemerintah perlu mengetahui secara pasti sehingga ketika ada bantuan ataupun hibah dapat diberikan kepada organisasi yang secara sah diakui.
Menurutnya, dualisme tersebut sebetulnya dapat diselesaikan secara internal karena semua telah diatur dalam AD-ART setiap organisasi.
Kesbangpol hanya melakukan mediasi untuk mempertemukan kedua belah pihak, selanjutnya keputusan ada pada setiap kubuh dengan mengacu pada AD-ART organisasi.
Jika tidak selesai, maka dapat diajukan ke pengadilan sesuai dengan amanat undang-undang. Ketika sudah ada putusan inkrah dari pengadilan, itulah yang ditetapkan sebagai Ormas yang sah.
“Kalau terkait dualisme di tubuh KNPI Mimika kami (Kesbangpol) sudah dengar, dan saat ini kami sedang menunggu keputusan dari Kesbangpol Provinsi Papua terkait KNPI mana yang sah secara aturan, karena ketika tidak ada kejelasan maka dana hibah tidak dapat kita berikan,” ujarnya.
Sementara itu, Yan juga menjelaskan terkait dualisme yang terjadi di tubuh Lemasa dan Lemasko.
“Kemarin kami (Kesbangpol) sudah melakukan mediasi namun tidak ada titik temu, selanjutnya dilakukan mediasi langsung oleh Plt Bupati Mimika dan sudah dilaksanakan, tapi semua keputusan ada di setiap kubuh melakukan musyawarah untuk menentukan mana yang sah dan mana yang tidak,” terang Mantan Kadishub Mimika itu.
Akibat dualisme tersebut Kesbangpol tidak dapat menyalurkan dana hibah kepada dua lembaga masyarakat adat di Mimika itu.
“Kami belum salurkan dana hibah karena terkendala kepengurusan. Biasanya setiap Lembaga menerima Rp 3 miliar setiap tahunnya, kami berharap mereka segera melakukan musyawarah untuk menentukan kepengurusan yang sah,” tutupnya.
Wartawan: Jefri Manehat
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More