Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun (Foto:salampapua.com/Jefri)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Menteri Kelautan dan Perikanan kembali mengeluarkan peraturan terbaru terkait pembatasan penangkapan kepiting.
Berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia, kepiting dengan lebar ukuran karapas lebih dari 12cm atau berat 150g yang boleh ditangkap untuk konsumsi dan diekspor.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun, pada Senin (24/10/2022), membenarkan bahwa kepiting ukuran lebar karapas di bawah 12 centimeter (cm) atau berat di bawah 150 gram dilarang untuk ditangkap ataupun diekspor keluar.
“Berdasarkan peraturan baru itu kepiting yang dibolehkan untuk dibawa keluar adalah kepiting yang ukurannya di atas 12 cm. Dampak dari regulasi tersebut bukan hanya dialami oleh pelaku usaha perikanan tetapi juga kepada masyarakat yang mencarinya. Informasi yang kita dengar banyak pelaku usaha mengeluhkan hal ini tapi sejauh ini belum ada laporan tertulis yang disampaikan kepada kami,” ujar Anton.
Pelaku usaha diminta untuk melaporkan secara tertulis kepada Dinas Perikanan selanjutnya diteruskan kepada Kementerian untuk membuat kebijakan karena sesungguhnya aturan ini berlaku untuk kepiting warna hijau bukan merah. Menurutnya, seharusnya aturan ini lebih spesifik.
Sementara informasi yang dihimpun wartawan salampapua.com, masyarakat pesisir yang kesehariannya mencari kepiting atau karaka mengeluh karena hasil tangkapan mereka (Karaka) yang berukuran 12 cm ke bawah tidak dibeli pelaku usaha yang selama ini menampung tangkapan masyarakat akibat adanya peraturan tersebut.
Wartawan: Jefri Manehat
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More