TIMIKA | Seorang wanita di Timika, Provinsi Papua berinisial RT memergoki suaminya AB yang sedang berhubungan intim bersama wanita lain di salah satu kost di jalan Samratulangi, gang Acis, Rabu (30/3/2022) lalu.
Geram dengan kelakuan suaminya, RT kemudian melaporkan suaminya ke Polres Mimika.
Personel Satreskrim Polres Mimika langsung menuju ke TKP dan mengamankan AB dengan pasangan selingkuhnya KR. Kemudian mengumpulkan barang bukti berupa, sprei, celana dalam dan pakaian dari keduanya.
Kasat Reskrim Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar menjelaskan, berdasarkan keterangan dari keduanya, terkuak fakta kalau AB dan KR sudah menjalin hubungan berpacaran.
“Mereka mulai pacaran dari 15 Februari 2022 lalu, keduanya sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri tanpa adanya status selama 5 kali sampai dengan penangkapan,” terang Iptu Bertu, Senin (4/4/2022).
Lanjut Bertu, KR dijanjikan akan dinikahi AB, namun harus menunggu menyelesaikan proses perceraiannya terlebih duhulu.
“Sepertinya hubungan suami istri AB dan RT sudah tidak harmonis sejak 2020. Tapi sampai saat belum ada perceraian,”
“Untuk itu, secara hukum mereka masih sah sebagai suami istri, sehingga AB tidak boleh melakukan hubungan intim dengan perempuan lain di luar pernikahannya,” jelas Bertu.
Atas perbuatannya AB dan KR dijerat pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman keuangan 9 bulan. Meski demikian, karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun AB dan KR tidak ditahan.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kepergok Istri Sedang Berduaan dengan Wanita Lain di Kost, AB Dilaporkan ke Polisi