(Foto: SAPA/ Jefri)
SAPA (TIMIKA) – Kepala-kepala distrik di wilayah pedalaman Kabupaten Mimika enggan menerima dan menyalurkan bantuan pemerintah pusat melalui Kantor Pos, dalam program Sembako tahap 2 dan penebalan Sembako bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat sebagai penerima manfaat.
Mewakili kepala-kepala distrik wilayaha pedalaman di Mimika, Albert Tsolme sebagai Kepala Distrik Amar bersikeras enggan menandantangani berita acara dan menerima bantuan tersebut untuk selanjutnya disalurkan kepada masyarakat sebelum Kantor Pos memberikan dana transportasi.
“Saya tidak terima dan saya tidak akan tandatangan berita acara sebelum ada dana transportasi, karena tidak mungkin kami ambil dana operasional distrik yang sangat minim dan kami juga tidak mungkin ambil sebagian bantuan yang diberikan sebagai dana transportasi karena itu akan bertentangan dengan aturan,” tegas Albert Tsolme saat menghadiri acara penyerahan bantuan program Sembako tahap 2 dan penebalan Sembako BLT minyak goreng disalah satu hotel di Jalan Yos Sudarso Timika pada Kamis (21/4/2022).
Dia mengungkapkan berdasarkan pengalaman sebelumnya beberapa kepala distrik harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran penyaluran bantuan tersebut tidak disertai dana transportasi.
Asisten I Setda Mimika, Yulianus Sasarari mendukung pernyataan kepala distrik tersebut.
Menurutnya penyaluran bantuan itu harus disertai dengan dana transportasi karena sesuai petunjuk teknis tidak boleh menggunakan dana bantuan sebagai dana transportasi, bantuan tersebut harus sampai kepada masyarakat penerima manfaat secara utuh.
Kepala-kepala distrik di wilayah pedalaman butuh anggaran untuk biaya transportasi, karena distrik di wilayah pedalaman hanya bisa dijangkau dengan transportasi udara dan laut.
“Kepala distrik tidak mungkin ambil dana operasional distrik yang terbatas dan juga tidak mungkin mengambil sebagian dana dari bantuan yang diberikan. Kalau ada dana transportasi penyaluran bantuan pasti berjalan lancar dan sampai ditangan masyarakat secara utuh,” ujar mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mimika ini.
Menanggapi hal itu Kepala Kantor Pos Timika, Junaidi Nur mengatakan akan berupaya menambah dana transportasi kepada kepala-kepala distrik di wilayah pedalaman untuk bisa menyalurkan bantuan kepada masyarakat penerima manfaat.
“Dana transportasi memang ada tetapi nilainya sangat kecil dan kami usahakan dana transportasi ditambahkan dan kami sudah minta ke kantor pusat,” kata Junaidi.
Dikatakan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Minika sebanyak 18.641 dan yang telah menerima bantuan tersebut sebanyak 10.596 KPM.
Setiap KPM menerima bantuan Rp300 ribu perbulan yang terdiri dari bantuan program Sembako Rp200 ribu dan bantuan langsung tunai minyak goreng sebesar Rp100 ribu.
“Bantuan ini diberikan setiap tiga bulan sekali dengan jumlah 900 ribu dan untuk tahap kedua ini dibayarkan untuk bulan April, Mei dan Juni,” ujarnya.
Editor: Yosefina