Kepala Dinkes Sebut Nilai TPP untuk Nakes di Mimika Berubah

Ratusan Nakes dari 10 Puskesmas di Mimika
saat berada di Gedung DPRD Mimika
untuk mempertanyakan TPP
yang belum dibayarkan
sejak Januari 2022.
(Foto: Salam Papua/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA)-Nilai tunjangn tambahan pengahasilan pegawai (TPP) yang dibayarkan per tri wulan untuk tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Mimika dalam tahun ini berubah.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika, Reynold Ubra mengatakan  perubahaan itu sesuai dengan  regulasi baru yang sedang diproses Bagian Hukum Setda Mimika.

“Ada beberapa perubahan nominal TPP  berdasarkan jenjang profesi, jenjang pendidikan serta wilayah,” ungkap Reynold usai melakukan pertemuan terkait perosalan TPP Nakes bersama Komisi C DPRD Mimika dan ratusan  Nakes dari 10 Puskesmas di Kabupaten Mimika di Gedung DPRD Mimika, Selasa siang (17/5/2022).

Menurutnya pada SK Bupati Tahun 2019 tunjangan TPP berdasarkan profesi itu dibagi dua yaitu medis dan paramedis. Namun, sekarang ada medis, paramedis dan ada juga penunjang medis sesuai jenjang pendidikan. 

“Contohnya untuk perawat itu ada jenjang pendidikan SMK keperawatan, diploma  atau ahli madia serta sarjana profesi ners, sehingga dari masing-masing profesi tidak  mungkin disamakan nominal TPP. Padahal untuk yang lama itu sama,” tuturnya.

Kemudian berdasarkan wilayah pada tahun sebelumnya, untuk tenaga kesehatan di wilayah terpencil dan di kota ada selisihnya kurang lebih sampai Rp50 ribu. Selisi itu memberikan efek ketidak puasan ASN yang mengabdi sejak lama di daerah terpencil. 

Sementara sekarang ini perubahan antar wilayah kurang lebih sampai Rp750 ribu menurut profesi dan wilayah, dengan adanya perubahan ini, Dinkes mengikuti arahan  kebijakan dari  keuangan umum daerah. Dalam hal ini, tentunya telah ada pertimbangan-pertimbangan dari tim anggaran daerah.

“Semua kembali lagi dengan kemampuan daerah karena TPP ini bukan sesuatu yang wajib disiapkan oleh pemerintah. Itu semua disesuaikan dengan kemampuan daerah,” ujar Reynold.

Dia menyampaikan Dinas kesehatan pasti mengikuti arahan kebijakan dari keuangan umum daerah. Tentunya dari tim anggaran punya pertimbangan, akan tetapi Dinkes tetap mengikuti asas kepatutan. “Memang benar untuk tenaga kesehatan dalam wilayah kota mengusulkan agar nominasi TTP yang akan diterima tidak mungkin dikurangi. Namun, itu semua sesuai dengan anggaran. TPP ini sekarang sesuai rekening anggaran belanja, untuk pejabat non struktural dinamakan jasa petugas kesehatan,” ujarnya.

Reynold menambahkan kebijakan untuk regulasi baru yang sedang diproses itu seharusnya digodok jauh-jauh hari dan melibatkan banyak pihak. Draftnya itu harus diujicoba untuk memastikan hal yang harus dikoreksi. 

“Jadi seharusnya tidak bisa diterapkan di tahun ini dan langsung dilaksanakan. Mestinya harus disiapkan dua tahun sebelumnya. Dalam artian tidak mendadak,” katanya. 

Wartawan: Acik
Editor: Yosefina

Pos terkait