Kepala Bapenda Kabupaten Mimika, Dwi Cholifah (Foto:salampapua.com/Yosefina)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Menanggapi pernyataan dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) bahwa Mimika mendapat deviden Rp 7 trliun setiap tahun dari perusahaan tambang emas itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Dwi Cholifah mengungkapkan yang sebenarnya Rp 7 triliun bukan hanya untuk Mimika tapi juga untuk Papua secara keseluruhan.
“Sudah saya konfirmasi melalui Pak Ludi PTFI bahwa penyampaian yang dimaksud diperuntukan bagi Papua secara keseluruhan. Bukan hanya Kabupaten Mimika plus kegiatan-kegiatan yang langsung dilakukan ke masyarakat,” ungkap Dwi kepada Salam Papua di Timika, Kamis malam (29/9/2022).
Ia menyebutkan memang sejak perubahan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), ada peningkatan pendapatan untuk Negara, Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua, serta kabupaten/kota dalam satu Provinsi antara lain dari dana pajak bumi dan bangunan (PBB) pertambangan, deviden 2,5 persen untuk daerah penghasil berdasar Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang baru terealisasi mulai Tahun 2021.
Peningkatan dana bagi hasil (DBH) Minerba sejalan dgn peningkatan produksi PTFI.
“Ada yang belum terealisir sampai sekarang terkait divestasi saham, sebesar 10 persen dengan pembagian tujuh persen untuk Mimika dan tiga persen Provinsi dan memang jika ini terealisir akan menambah pendapatan Kabupaten Mimika,” ujarnya.
Ia menjelaskan, semua pendapatan daerah langsung ditransfer dari pihak perusahaan ke rekening kas daerah Kabupaten Mimika, ada semua bukti transfernya seperti pajak-pajak daerah. Sedangkan DBH melalui mekanisme panyaluran dana transfer daerah dari Rekening kas umum negara ke RKUD (rekening kas umum daerah-red) Mimika.
Menurut dia, mungkin dari PTFI dapat mem-breakdown dari Rp 7 triliun tersebut karena dikatakan setiap tahun. Sedangkan setiap tahun DBH atau pun deviden 2,5 persen fluktuatif mengikuti jumlah produksi.
“Realisasi penerimaan dari PTFI yang diterima RKUD Kabupaten Mimika dari sektor pajak daerah, DBH Minerba dan landrent, DBH, PBB pertambangan, PPh dan deviden 2,5 persen mmulai 2021 sebagai berikut, Tahun 2020 sebesar Rp 891.655.591.832, Tahun 2021 sebesar Rp 2.322.543.486.94, Tahun 2022/september Rp 1.926.740.535.494,” terangnya.
Wartawan: Yosefina
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More