Antrean panjang kendaraan bermotor saat hendak mengisi BBM di SPBU Timika (Foto:salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA)– Antrean kendaraan dan kelangkaan BBM hampir setiap hari di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Timika dan sudah berlangsung berbulan-bulan lamanya.
Hal ini menjadi teka-teki banyak warga Timika dan banyak yang mengeluh telah mengantre dari pagi hingga siang hari, ada yang dapat dan ada juga yang tidak mendapatkan BBM.
Adapula warga yang mengeluhkan harga BBM yang mahal, tapi pemakaian di kendaraan lebih cepat habis dibanding sebelumnya. Di samping itu, sulitnya mendapatkan BBM jenis Pertalite sudah menjadi isu besar di tengah masyarakat, dan masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah pun merasa seakan dipaksa membeli BBM jenis Pertamax.
“Kenapa di Timika jadi sulit BBM? Harganya juga sudah mahal. Masyarakat seakan dipaksa harus mengisi Pertamax, padahal Pertamax itu mahal. Kita isi harga Rp 30 ribu untuk sepeda motor, itu sama saja dengan isi yang pertalite Rp 20 ribu. Antrean juga dari pagi sampai sore. Itupun terkadang tiba-tiba Pertalitenya habis. Kenapa begini? Apa peran Pertamina dan Pemerintah,” ungkap salah satu warga Timika kepada salampapua.com.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua-Maluku, Eddie Mangun saat dihubungi salampapua.com, Selasa (15/11/2022), menyebutkan bahwa dalam mengatasi persoalan antrean kendaraan di setiap SPBU di Timika bukan hanya tugas Pertamina, tapi juga menjadi peran dari aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak Kepolisian melalui Satuan Lalulintas (Satlintas) dan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Perhubungan (Dishub).
“Kalau kita bicara soal yang mengatur antrean, berarti kita berbicara mengacu ke UU Migas. Di situ kan ada tiga pihak. Pertama adalah Pertamina sebagai yang diberi penugasan untuk melakukan penimbunan, suplai dan distribusi. Kemudian ada lagi dalam hal pengawasan adalah aparat penegak hukum, kemudian juga pemerintah daerah. Di sini kan jelas bahwa terkait mengatasi antrean itu, maka harus ada peran aparat penegak hukum, dalam hal ini Lantas dari Kepolisian dan dari Pemda adalah Dishub, bagaimana kemudian bisa terlibat dalam membantu dan mengurai masalah ini,” ungkap Eddie dalam pesan suaranya melakui Pasan whatsapp ketika dikonfirmasi salampapua.com, Selasa (15/11/2022).
Masih terkait antrean, Eddie menilai bahwa kondisi SPBU di wilayah Papua-Maluku, rata-rata lahannya sempit jika dibandingkan dengan SPBU-SPBU yang ada di luar daerah lainnya.
“Kalau di wilayah Papua-Maluku lahannya sempit-sempit semua, sehingga antrean itu lebih cepat terjadi,” ujarnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More