TIMIKA – Keluarga empat korban menuntut pihak kepolisian perjelas motif pembunuhan dan mutilasi yang melibatkan oknum anggota TNI di Timika. Ini menjadi tuntutan keluarga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Mimika dengan keluarga korban serta Kapolres dan TNI, Selasa (6/9/2022).
Perwakilan keluarga korban, Pale Gwijangge dalam RDP bersama DPRD mengatakan jika keempat korban adalah warga sipil, namun pelakunya ada oknum anggota TNI. Untuk mengungkapkan motif pembunuhan, Kepolisian bisa melacak komunikasi para korban. “Motif pembunuhan yang sebenarnya harus diungkap jelas,” tegas Pale.
Keluarga juga meminta oknum TNI yang terlibat diberhentikan dengan tidak hormat dan dihukum sesuai dengan pasal 340 KUHP yakni hukuman mati. Tidak hanya itu, keluarga meminta proses sidang dilakukan di Timika agar kasus terungkap jelas dan kepercayaan masyarakat kepada TNI dan Polri tetap ada.
Pada kesempatan itu, keluarga korban juga menyatakan, penanganan diserahkan pada proses hukum. Sehingga, adanya isu yang beredar dan menganggu keamanan, dipastikan bukan dari keluarga korban. Melainkan adanya pihak lain yang ingin perkeruh suasana dan mengusik keamanan di Timika.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra menyatakan Kepolisian akan menangani kasus pembunuhan yang terjadi pada 22 Agustus lalu itu secara transparan. “Proses ini akan bergulir penuh dengan keterbukaan,” ujar I Gede.
Kepolisian juga mengapresiasi itikad baik dari pihak keluarga yang menyerahkan penyelesaian kasus ini lewat jalur hukum.
Anggota DPRD, Karel Gwijangge mengungkapkan perlu ada kejelasan motif dari pembunuhan yang melibatkan oknum TNI dan warga sipil. DPRD berharap agar kasus ini segera diungkap dengan motif yang jelas.
Tuntutan keluarga yang berisi enam poin sudah dituangkan secara tertulis kemudian diserahkan kepada DPRD Mimika dan diterima langsung oleh Ketua DPRD, Anton Bukaleng didampingi Wakil Ketua I Aleks Tsenawatme dan Wakil Ketua II Yohanis Felix Helyanan. Selanjutnya, tuntutan itu akan menjadi salah satu bahan bagi DPRD yang akan dituangkan dalam rekomendasi kepada pihak terkait.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More