TIMIKA | Polres Mimika melepaskan pria berinisial MTA (22) yang sebelumnya diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur.
MTA ditangkap pada hari Minggu, 24 September 2023 berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/541/IX /2023/SPKT/Res. Mimika/Polda Papua tentang Perbuatan Cabul. Namun, laporan itu malah dicabut oleh keluarga korban yang membuat pihak kepolisian melepaskan terduga pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga mengungkapkan, pencabutan laporan itu berdasarkan permintaan pihak keluarga korban
“Prinsipnya dari keluarga korban yang awalnya menggebu-gebu minta (pelaku) ditangkap. Lah, terus setelah ditangkap, mereka minta segera dilepasin lagi. Ya sudah, kita lepaskan saja,” ungkap AKP Julkifli saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2023).
Bahkan AKP Julkifli menjelaskan kalau pelaku dilepas setelah dilakukan Restorative Justice (RJ) disusul pencabutan laporan.
“Keluarga korban minta untuk di RJ dan mereka cabut laporan,” ujarnya.
Sementara itu Kanit 1 Satreskrim Polres Mimika, Ipda Ramli menjelaskan, sebelum pihaknya melepaskan terduga pelaku, pihak dari keluarga korban terlebih dahulu dihubungi oleh pihak dari keluarga pelaku untuk meminta penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan. Hal itu lantaran keluarga korban dan pelaku masih terdapat ikatan atau hubungan kekeluargaan.
Sehingga dengan pertimbangan itulah keluarga korban berbicara dengan pihak keluarganya di kampung, dan mereka pun menyepakati agar yang bersangkutan terduga pelaku untuk dilepaskan.
“Walaupun kami sudah melakukan penangkapan, namun dari keluarga korban menolak ke proses hukum,” jelas Ipda Ramli.
Diketahui sebelumnya seorang pemuda berinisial MTA (22) ditangkap Penyidik Satreskrim atas dugaan kasus pencabulan anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Pelaku MTA kemudian ditangkap di kawasan Nawaripi, Minggu 24 September 2023.
Dugaan pencabulan diduga terjadi saat ayah dan ibu korban pulang ke kampung halaman, sedangkan korban ditinggal di rumah bersama beberapa sanak keluarga. Terduga pelaku kemudian mengajak korban ke kios di jalan Hasanuddin area Irigasi untuk mengambil kue. Sesampai di kios terduga pelaku menyuruh korban berbaring lalu melakukan hal tidak senonoh.
Beberapa hari kemudian orangtua korban datang dari kampung, lalu korban menceritakan kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Kantor Sentra Pelayanan Terpadu Polres Mimika guna proses hukum lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Keluarga Korban “Pencabulan” Anak Cabut Laporan Polisi