Keluarga Korban Mutilasi Minta Proses Pengadilan Dilakukan di Timika

TIMIKA | Pihak keluarga dari korban kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022, meminta Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo memerintahkan jajarannya agar proses pengadilan dilakukan di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Permintaan ini dituangkan dalam salah satu poin dari enam poin tuntutan keluarga korban atas kasus pembuhunan dan mutilasi yang menimpa Irian Nirigi, Arnold Lokbere, Lemaniel Nigiri dan Atis Tini.

Pdt. Deserius Adii menyampaikan hal itu usai melaksanakan diskusi publik di Sekretariat Bersama Dewan Adat Suku-suku Papua bertempat di Gereja Kingmi Jemaat Bahtera, jalan C. Heatubun atau depan Polsek Mimika Baru, Senin (12/9/2022).

Ia menyatakan, diskusi tersebut masih berkaitan dengan kasus pembunuhan empat warga Nduga di Timika oleh sejumlah warga sipil dan oknum prajurit TNI AD yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Yangmana dalam proses rekonstruksi kasus ini oleh pihak Kepolisian maupun TNI, guna mengetahui peran dari masing-masing tersangka baik sipil maupun militer, sudah secara terbuka mengetahui peran masing-masing tersangka yang berjumlah 10 orang (empat warga sipil dan enam oknum prajurit TNI AD).

“Kami mendukung tuntutan keluarga menangkap dan memproses para pelaku secara seadil-adilnya, sesuai perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia ini,” kata Pdt. Deserius Adii selaku fasilitator Sekretariat Bersama Dewan Adat Suku-suku Papua.

Bahkan dalam diskusi publik itu, direncanakan digelar aksi damai menuntut proses peradilan para pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi dilakukan di Timika. Aksi itu rencana dilakukan pada hari Senin, 19 September 2022.

“Kami akan turun aksi dengan tuntutan kami itu, semua proses persidangan untuk dilakukan di Timika, baik itu proses secara militer kah, kode etik kah, proses persidangan umum kah, atau pengadilan HAM, semua harus dilakukan di Timika, agar semua proses ini diikuti oleh masyarakat yang di korbankan,” jelas Pdt. Deserius Adii.

Diskusi publik di Sekretariat Bersama Dewan Adat Suku-suku Papua tersebut, juga dihadiri pihak keluarga dari para korban, tokoh masyarakat Nduga hingga tokoh masyarakat Sorong.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Keluarga Korban Mutilasi Minta Proses Pengadilan Dilakukan di Timika

Pos terkait