Puluhan keluarga korban saat di pintu masuk PN Timika (Foto:salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Puluhan warga Nduga di Timika yang merupakan keluarga 4 korban pembunuhan disertai mutilasi pada tanggal 22 Agustus 2022 meminta dan mendesak langsung kepada Presiden RI dan Panglima TNI agar para pelaku dijatuhi hukuman mati.
Desakan ini tertera dalam spanduk yang dibawa para keluarga korban saat hendak mengikuti sidang eksepsi 4 terdakwa yang merupakan warga sipil di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Jalan Yos Sudarso Timika, Papua Tengah, Selasa (2/1/2023).
Sempat bersitegang bersama aparat keamanan, keluarga korban ini kemudian ditemui Kepala PN Timika, Yajid, S.H,M.H.
Yajid menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, hanya 30 orang yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang, keluarga korban yang mengikuti jalannya sidang dilarang membawa senjata tajam (Sajam), membawa spanduk ke dalam ruang sidang atau melakukan aksi yang mengganggu jalannya sidang.
“Kami paham dengan kemauan keluarga korban, tapi semua ada aturannya. Jadi kami perbolehkan keluarga korban ikuti sidang tapi jumlahnya terbatas, tidak boleh membawa Sajam dan harus tertib,” ungkap Yajid.
Yasid juga mengaku bahwa sidang bagi 4 terdakwa yang merupakan warga sipil ini akan dilaksanakan secara terbuka.
“Kalau kita izinkan untuk masuk, berarti sidang kami lakukan terbuka,” tegasnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More