JAYAPURA – Tim TABUR (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Papua bersama Tim Kejaksaan Negeri Sorong berhasil menangkap terpidana korupsi Viktor Aries Efendy yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Tahun 2020. Victor ditangkap di Rumah Makan Mie Johny Jalan Jendral Soedirman Kota Sorong Papua Barat pada Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 20.00 WIT.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Kepala Seksi Penerangan Kejati Papua, Aguwani bahwa terpidana Victor selaku Kepala Cabang PT Grossir Era Mandiri ditunjuk secara langsung oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Tolikara Piter Wandik, SPd yang juga saat ini berstatus DPO sebagai penyedia jasa dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang berupa Motor Kawasaki KLX, Motor Temple, Moeble Air, Fiber Air dan Air Fahks yang Anggarannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016. Pemkab Tolikara kala itu mendapat alokasi anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp.320.044.266.000 atau terbilang tiiga ratus dua puluh milyar empat puluh empat juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) yang diperuntukkan untuk 541.
Kepala Kampung sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bertanggungjawab dalam pengelolaan keuangan tidak mengetahui besaran Dana Desa/Kampung serta tidak pernah membuat ikatan Perjanjian/kontrak pengadaan barang dengan Terpidana Victor sebagaimana aturan tentang dana desa serta pengadaan barang dan jasa.
Selanjutnya, barang yang diadakan tidak sesuai dengan jumlah maupun kualitas sebagaimana tertuang dalam kontrak padahal Anggaran tersebut telah dicairkan 100 persen dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tolikara ke-Rekening atas nama Victor Aries Efendy dan rekening PT Grossir Era Mandiri pada Bank Papua, yang mana sebagian dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi terpidana Victor untuk membayar angsuran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit pada Bank Papua yang dilakukan pemotongan secara langsung/Autodebet oleh Bank Papua.
Bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : LAPKKN – 668 / PW26 / 2017 tanggal 20 Desember 2017 bahwa Pengelolaan Dana Desa TA 2016 pada Kabupaten Tolikara terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.318.904.468.000 atau tiga ratus delapan belas milyar sembilan ratus empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah.
Bahwa terpidana VICTOR ARIES EFENDY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi dan Pencucian Uang dilakukan secara Bersama-sama” dengan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Victor telah dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ia juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp.128.174.847.000 dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka di pidana dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun. Terpidana juga diperintahkan membayar biaya perkara pada Tingkat Kasasi sebesar Rp.2.500.
Putusan Pengadilan Terpidana Victor Aries Efendy berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jap tanggal 17 September 2019 kemudian Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2019/PT.Jap tanggal 28 November 2019 kemudian Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1640 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Juli 2020.
Terkait Barang Bukti berupa uang tunai senilai Rp.9.743.548.000 yang merupakan dari hasil kejahatan Terpidana Victor Aries Efendy yang disita oleh Penyidik selanjutnya pada saat penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Papua kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya kemudian barang bukti tersebut dititipkan pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Jayawijaya atas nama RPL PDT Kejari Jayawijaya pada Bank BNI Cabang Wamena dengan nomor rekening: 4442221133. Selanjutnya berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1640 K/ Pid. Sus / 2020 tanggal 28 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap, barang bukti uang tersebut disetorkan ke kas negara (bukti terlampir).
Kemudian pada tanggal 22 Juli 2021 telah dilaksanaan eksekusi barang bukti tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama terpidana Victor Aries Efendy berupa uang tunai senilai Rp.9.743.548.000 yang telah di setor di PT. Bank Negara Indonesia (Persero), TBK., “BUKTI PENERIMAAN NEGARA Penerimaan Negara Bukan Pajak”, Kode Cabang Bank : 268 JAYAPURA, Kode Billing : 820210722992507 Nama Wajib Bayar : BENDAHARA PENERIMAAN (bukti terlampir). Telah dilaksanakan dengan lancar.
Selanjutnya terpidana diserahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawiyaja untuk di Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Abe Pura Kota Jayapura.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More