JAYAPURA | Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani menyampaikan bahwa selain menyelidiki dan melakukan penuntutan hukum, kejaksaan juga memiliki tupoksi yang lain berdasarkan UU No 11 tahun 2021 pasal 30 ayat 2 yakni di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Mungkin selama ini bapak ibu tahu, Kejaksaan kerjanya hanya nyidik dan nutut saja, namun berdasarkan undang undang, kejaksaan juga punya tupoksi lain seperti pendampingan, dan memberikan pendapat hukum kepada pemerintah atau perindustrian” kata Aguwani kepada Seputarpapua.com di Jayapura, Rabu (5/7/2023).
Ia mengatakan, berdasarkan arahan Kejaksaan Agung, setiap Kejaksaan harus turut aktif dalam penanganan ekonomi nasional, kemudian dapat membantu pemerintah mengembangkan perekonomian daerah dan meningkatkan pembangunan. Sebab itu, sambung Aguwani, setiap instansi daerah dapat meminta pendamping hukum dalam kegiatan yang akan dilaksanakan.
“Jadi, jika ada permohonan dari Instansi OPD, BUMN atau perbankan yang meminta pendampingan dalam kegiatan ataupun program kerjanya akan kami berikan,” katanya.
Selain Aguwani, turut hadir sebagai nasumber dalam Jaksa Menyapa yakni Kasi Perdata Kejati Papua, I Ketut Hasta Dana.
Selanjutnya dijelaskan bhwa Jaksa Menyapa merupakan salah satu program pembinaan masyarakat taat hukum oleh bidang Intelijen Kejati Papua, yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih memahami peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai fungsi pencegahan atau preventif dalam mengurangi terjadinya kejahatan atau pelanggaran hukum.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kejati Papua Bicara Soal Tugas Kejakasaan Bukan Hanya Penyidikan