Kejari Mimika Terus Dalami Kemungkinan Adanya Tersangka Lain Kasus Korupsi Gerai Maritim

Kejari Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua (Foto:salampapua.com/Acik)

SALAM PAPUA (TIMIKA)– Usai ditetapkannya mantan Kepala Disperindag menjadi tersangka korupsi pembangunan gerai maritim di wilayah Poumako, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika terus melakukan penyidikan demi mengetahui sekiranya adanya pelaku lain.

“Untuk sementara masih satu tersangka, tapi tetap kita dalami untuk kemungkinan adanya keterlibatan orang lainnya,” ungkap Kasipidsus Kejari Mimika Donny S Umbora, Senin (1/8/2022).

Diketahui, proyek pembangunan gerai maritim tahun anggaran 2018 itu untuk menunjang program tol laut dalam rangka menurunkan disparitas harga oleh pemerintah pusat. Anggaran yang bersumber dari DAK Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI sebesar Rp 3.637.512.500 pun telah dihabiskan namun pembangunan masih mangkrak.

Berdasarkan perhitungan ahli keuangan dan ahli perhitungan kerugian negara dan ahli teknik sipil, kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus itu mencapai Rp 3.080.343.010.

“Satu pejabat yang sudah jadi tersangka belum kita lakukan penahanan karena masih sakit dan rawat jalan,” katanya.

Wartawan: Acik

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait