Kantor Kejari Mimika di Jalan Agimuga,
Mile 32, Distrik Kuala Kencana.
(Foto: SALAM PAPUA/ACIK)SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika terus menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan gerai maritim oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika pada tahun 2018 lalu.
Kepala Kejari Mimika, Sutrisno Margi Utomo menyampaikan bahwa total anggaran pembangunan gerai di tengah hutan itu senilai Rp 3.637. 512.500 yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Tahun 2018.
Dijelaskan penyimpangan anggaran yang terjadi diantaranya tidak adanya perencanaan, konsultan pengawas merangkap membuat laporan kontraktor pelaksana, ditempatkan pada posisi yang tidak strategis dan ditengah hutan, lahan milik masyarakat serta jauh dari pelabuhan dan kota. Tidak dapat digunakan, tidak bermanfaat, rusak, sehingga tidak menunjang kegiatan tol laut yang dicanangkan Presiden Jokowidodo.
Lokasi gerai maritim di tengah hutan
dan jauh dari pelabuhan.
(Foto: Istimewa)“Jadi menurut penyidik, total loss sebesar Rp 3.637. 512.500 mengingat sejak dibangunnya gerai itu di Tahun 2018, hingga saat ini telah rusak dan tidak dapat digunakan,” ungkap Kajari saat konfrensi pers di kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Jumat (10/6/2022).
Menurut dia, kerugian secara rill masih menunggu hasil perhitungan ahli teknik sipil dan ahli keuangan.
Untuk kasus ini telah ada 16 saksi dan dihadirkan dua orang ahli teknik sipil dan ahli kerugian negara. “Selain itu juga telah didapatkan 10 bundel dokumen surat serta telah dilakukan pemeriksaan setempat bersama ahli dan pihak terkait pada tanggal sembilan Juni 2022,” tuturnya.
Editor: Yosefina