TIMIKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika akan limpahkan perkara dugaan korupsi BLT Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama ke pengadilan secara elektronik.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mimika Donny S Umbara mengatakan, pelimpahan kasus kali ini dilakukan secara elektronik oleh Kejaksaan Negeri Mimika.
“Ini kali pertama kita limpahkan kasus secara elektronik,” ungkap Kasipidsus Kejari Mimika Donny S Umbora saat ditemui di kantor Kejari Mimika, Kamis 14 Juli 2022.
Ia juga mengungkapkan, sampai saat ini uang yang diganti oleh dua tersangka TY dan YT beberapa waktu lalu sebesar Rp50 juta masih dijadikan sebagai barang bukti.
“Untuk sementara uang yang dititipkan kepada Bendahara Khusus Penerima Kejaksaan Negeri Mimika masi disimpan di rekening Kejaksaan Negeri Mimika,” tambahnya.
Sebelumnya, dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama, Mimika, Papua Tengah, melalui kuasa hukumnya menyerahkan uang pengganti atas kerugian Negara ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jumat (1/7/2022).
Penyerahan uang pengganti sebesar Rp50 juta dari kedua tersangka dugaan korupsi tersebut, yakni Kepala Kampung Bintang Lima dan Bendaharanya berinisial TY dan YT, dilakukan melalui kuasa hukumnya, Teguh Sukma, kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Donny S. Umbora di Kantor Kejari Mimika.
Kejari Mimika, sebelumnya pada 20 Juni 2022, telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka YT dan TY yang saat itu didampingi kuasa hukumnya terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BLT DD yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran (TA) 2022 Kampung Bintang Lima.
Saat itu Kepala Kampung TY diperiksa atau dimintai keterangannya terkait tugas dan fungsi sebagai penanggungjawab sekaligus pengelola DD TA 2020 di Kampung Bintang Lima.
Sementara Bendahara YT diperiksa atau dimintai keterangannya juga terkait tugas sebagai pengelola DD TA 2020 di Kampung Bintang Lima.
Kedua tersangka pada saat itu menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIT. Keduanya dianggap koperatif sehingga belum dilakukan penahanan, namun sewaktu-waktu dapat dipanggil kembali jika diperlukan.
Pada tahun 2020, kegiatan penyaluran dana di Kampung Bintang Lima bersumber dari DD berjumlah sekitar Rp981.973.000,- serta dari ADD sebesar Rp1.068.591.504,-.
Anggaran DD tersebut bersumber dari APBN tahun 2020 yang diperuntukkan BLT DD untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 tahun 2020, perhitungannya yakni, Rp600.000,- dikali 163 keluarga penerima manfaat (KPM) dan dikali 3 bulan, hasil didapat Rp293.400,- per bulan, dan itu diberikan bulan April sampai dengan bulan Juni 2020.
Selanjutnya berdasarkan PMK Nomor 50 tahun 2020, perhitungannya yakni, Rp300.000 dikali 163 KPM dan dikali lagi 3 bulan yang hasilnya Rp146.700,- per bulan, dan itu diberikan pada bulan Juli sampai September 2020.
Kemudian juga berdasarkan PMK Nomor 156 tahun 2020, perhitungannya yakni Rp300.000,- dikali 163 KPM dan dikali 3 bulan, hasilnya Rp146.000,- per bulan dan itu diberikan pada bulan Oktober sampai Desember 2020.
Total DD yang diperuntukkan BLT DD secara keseluruhan adalah Rp586.800.000,- dengan sisa anggaran sekitar Rp395.173.000,- yang digunakan untuk kegiatan padat karya tunai desa serta penanganan Covid-19.
Sementara dalam penggunaaan ADD, diperuntukkan pembayaran penghasilan tetap, tunjangan dan lain-lain.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban DD dan ADD tahap I, II dan III, terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan berupa bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan bukti yang sebenarnya. Dalam hal ini nota fiktif dan tanda terima BLT DD juga fiktif.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kejari Mimika Segera Limpahkan Kasus Nota Fiktif BLT Covid ke Pengadilan