TIMIKA | Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejaksaan Negeri Mimika Donny Umbora menegaskan, pihaknya tidak melakukan penekanan terhadap keluarga Komisaris PT Barthu Langgeng Abadi, Soemitro, terkait lahan di wilayah Pomako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Ssat ini lahan seluas 5 hektar lebih di kawasan Poumako sedang menjadi polemik. Sumitro melalui ahli warisnya mengaku lahan tersebut milik mereka dan bersertifikat resmi kemudian dijual ke pihak lain.
Sedangkan Kejaksaan Negeri Mimika nenyatakan lahan tersebut milih pemerintah sehingga terindikasi korupsi karena dijual dengan harga Rp10 miliar dan tidak disetorkan ke pemerintah.
Menurut Dony, persoalan itu sementara masih dalam proses penyidikan yang dijalankan sesuai aturan tanpa ada penekanan oleh siapapun.
“Kami tidak ada tekanan dan paksaan, yang kami lakukan hanyalah proses hukum,” ungkap Donny saat ditemui di kantor Kejari pada Senin, 8 Mei 2023.
Dony menyebutkan, penyidikan dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat.
Kejari kemudian membentuk tim dan melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat.
Dony mengatakan, siapapun yang sedang dalam proses penyidikan suatu masalah pastinya akan selalu dipanggil atau dimintai keterangan.
“Yang harus diperiksa adalah orang-orang yang terlibat dalam satu masalah terkait,” ujarnya.
Dony menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan merupakan bagian dari proses penyidikan.
“Kita sudah periksa Pak Sumitro selama dua kali. Kalau anak yang sebagai ahli warisnya juga pernah diperiksa. Kalau memang Pak Sumitro tidak bisa hadir, maka kami yang datangi, karena itu bagian dari ketentuan. Tidak mungkin kita periksa orang lain yang tidak terkait dalam persoalan itu,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kejari Mimika Sebut Tidak Tekan Keluarga Soemitro Soal Lahan di Poumako