Kejari Mimika Peringkat 1 Tangani Korupsi

TIMIKA – Kejaksaan Negeri Mimika dinilai optimal dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi, penyetoran hasil dinas dari uang pengganti, denda, dan biaya perkara, serta melalukan perbaikan sistem. Atas capaian ini, Kejari Mimika yang saat ini dipimpin Sutrisno Margi Utomo menempati peringkat 1 penanganan tindak pidana korupsi.

Piagam Penghargaan diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua yang baru, Witono, SH MHum diberikan kepada para pemenang salah satunya Kajari Mimika, Sutrisno Margi Utomo.

Penilaian dilakukan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Papua yang digelar Kamis (15/12/2022) di aula Kejati Papua, Jayapura. Para Kajari diperintahkan memaparkan capaian kinerja selama setahun, kendala dan strategi serta rencana kebutuhan anggaran Tahun 2024.

Kajari Mimika, Sutrisno Margi Utomo menyatakan landasan perencanaan kerja didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023.

Pada Rakerda tersebut juga diberikan penilaian atas penanganan perkara tindak pidana khusus dari seluruh Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah Kejaksaan Tinggi Papua, ada 7 Kejaksaan Negeri yaitu Kejaksaan Negeri Jayapura, Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Kejaksaan Negeri Nabire, Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Kejaksaan Negeri Merauke dan Kejaksaan Negeri Mimika.

Dari hasil penilaian kinerja, setelah Mimika di peringkat 1, peringkat 2 diraih Kejari Jayapura dan peringkat 3 ditempati Kejari Biak Numfor.

Tahu  2022, Kejari Mimika menangani beberapa perkara diantaranya dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kampung Tahun 2020 pada Kampung Bintang Lima Distrik Kwamki Narama mulai penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tuntas di tahun 2022.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Tahun 2018 mulai penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan (saat ini masih proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura) di tahun 2022.

Kejari Mimika juga gencar memberantas mafia tanah di Mimika dengan menangani dugaan Tindak Pidana Korupsi Asset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika di Areal Pelabuhan Pomako Tahun 2000 s/d 2022, mulai penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung di tahun 2022.

Selain itu Kepala Kejaksaan Negeri Mimika dan Jaksa Eksekutor pada tanggal 16 Juni 2022 telah mengeksekusi 2 terpidana SB dan MA dalam Perkara Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Orang Asli Papua (BOP-OAP) pada SMA Negeri 1 Tahun 2019, diterbangkan dari Mimika ke Jayapura menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-3762 untuk selanjutnya di tempatkan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas III Jayapura yang berada di Distrik Arso Kabupaten Keerom.

Pembayaran uang pengganti, denda, dan biaya perkara yang disetor ke kas negara sebesar Rp. 616.938.025.

Kejaksaan Negeri Mimika juga telah melakukan perbaikan sistem dengan memberikan penerangan hukum kepada sekitar 100 aparat kampung pada 4 distrik, Distrik Wania, Distrik Kuala Kencana, Distrik Kwamki Narama dan Distrik Mimika Baru, terkait pengelolaan dana kampung agar tidak timbul perkara tindak pidana korupsi.

Kajari Mimika, Sutrisno Margi Utomo menyampaikan, bahwa Kejaksaan memiliki fungsi pencegahan dan penindakan, pencegahan tindak pidana korupsi lebih diutamakan, karena penindakan dengan instrumen hukum pidana bersifat “ultimum remedium” yakni sebagai upaya terakhir atau sebagai obat terakhir manakala instrumen hukum lain tidak berjalan sebagaiman mestinya.

“Dengan demikian adanya penindakan yang terukur, juga perlu dilakukan untuk memulihkan keadaan semula, disamping tetap melalukan upaya pencegahan dan perbaikan sistem,” tutupnya.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait