Kejari Mimika Periksa Tujuh Saksi Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Aset Tanah Pemkab Mimika Tahun 2000

Tim Penyidik Kejari Mimika memeriksa
saksi-saksi perkara dugaan tindak pidana
korupsi aset tanah Pemkab Mimika
Tahun 2000 pada Senin (27/6/2022).
(Foto: Istimewa)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memeriksa tujuh orang sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi aset tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika Tahun 2000 pada Senin (27/6/2022).

Kepala Kejari (Kajari) Mimika, Sutrisno Margi Utomo, SH.,MH kepada Salam Papua via pesan WhatsApp, Senin malam mengungkapkan pihak-pihak yang diperiksa tim penyidik yakni, Andreas Kaokapaitiparo, sebagai Kepala Kampung Hiripau sejak 2001 sampai sekarang yang terlibat dalam proses penandatanganan surat pernyataan tanggal 28 Maret 2011 atas klaim tanah seluas 50 hektar oleh PT Bartuh Langgeng Abadi di area Pelabuhan Poumako.

Kemudian Petrus Muruhuwau sebagai Sekretaris Kampung Mware Periode 2013-2017 yang namanya dicantumkan dalam surat pernyataan tanggal 28 Maret 2011 atas atas klaim tanah seluas 50 hektar oleh PT Bartuh Langgeng Abadi di wilayah Pelabuhan Poumako.

Saksi berikut, Benyamin Kaokayahe selaku Kepala Kampung Mware yang namanya dicantumkan dalam surat pernyataan tanggal 28 Maret 2011 atas klaim tanah seluas 50 hektar oleh PT Bartuh Langgeng Abadi di area Pelabuhan Poumako.

Selanjutnya, Alfons Owokupa, Sekretaris Kampung Kaugapu yang terlibat dalam proses penandatanganan surat pernyataan tanggal 28 Marer 2011 atas klaim tanah seluas 50 hektar oleh PT Bartuh Langgeng Abadi di kawasan Pelabuhan Poumako.

Saksi Hengki Hendrik Pakawa selaku Kepala Kampung Hiripau Periode 1992 sampai 2001 yang terlibat dalam proses penandatanganan surat pernyataan tanggal 28 Marer 2011 atas klaim tanah seluas 50 hektar oleh PT Bartuh Langgeng Abadi di area Pelabuhan Poumako.

Saksi Sulaksono selaku Direktur PT Bartuh Langgeng Abadi yang mengklaim tanah seluas 50 hektar di Kawasan Pelabuhan Poumako.

Saksi terakhir, Sumitro sebagai Komisaris PT Bartuh Langgeng Abadi yang mengklaim tanah seluas 50 hektar yang ada di wilayah Pelabuhan Poumako.

Dalam proses pemeriksaan, Sumitro dan Sulaksono didampingi Penasehat Hukum, Jabir Paca, SH dan W.O. Octhavian Solossa, SH.

Pemeriksaan dilakukan mulai Pukul 11.00 WIT sampai 18.00 WIT.

“Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara tersebut dan sewaktu-waktu diperlukan para saksi akan dimintai keterangan kembali,” kata Sutrisno.

Wartawan/Editor: Yosefina

Pos terkait