Penyidik Kejari Mimika saat memeriksa
tersangka dugaan tindak pidana korupsi
BLT Kampung Bintang Lima.
(Foto: ISTIMEWA)SALAM PAPUA (TIMIKA) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memeriksa tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan langsung tunai Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama Tahun Anggaran 2020 pada Senin (20/6/2022).
Kepala Kejari (Kajari) Mimika, Sutrisno Margi Utomo kepada Salam Papua via pesan WhatsApp, Selasa (21/6/2022) menjelaskan pihak-pihak yang diperiksa yakni, TY sebagai Kepala Kampung Bintang Lima dan YT sebagai bendahara kampung tersebut.
TY dimintai keterangan terkait tugas dan fungsinya sebagai penanggung jawab sekaligus pengelola dana desa di Kampung Bintang Lima Tahun Anggaran 2020.
Sementara YT dimintai keterangan terkait dengan tugasnya sebagai pengelola dana desa di Kampung Bintang Lima pada tahun anggaran yang sama.
Saat pemeriksaan kedu tersangka didampingi penasehat hukum yakni S Teguh Sukma, S.H.
“Para tersangka ini diperiksa oleh penyidik mulai Pukul 10.00 WIT sampai Pukul 14.00 WIT,” ungkap Kajari.
Menurutnya kedua tersangka itu masih kooperatif akan berupaya mengembalikan kerugian negara, untuk itu penyidik belum melakukan upaya paksa termasuk penahanan.
“Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara tersebut dan sewaktu-waktu diperlukan para tersangka akan dimintai keterangan kembali,” pungkasnya.
Wartawan/Editor: Yosefina Dai Dore