Kejari Mimika Penyuluhan Hukum Anti Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa

Kejari Mimika Penyuluhan Hukum Anti Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa

TIMIKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menggelar penyuluhan hukum anti korupsi dalam pengelolaan keuangan desa dengan sasarannya kepala kelurahan dan kampung di wilayah administrasi Distrik Mimika Baru (Miru), Mimika, Papua Tengah, Senin (11/12/2023).

Penyuluhan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2023, dengan mengangkat tema ‘Maju Membangun Negeri Tanpa Korupsi’.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mimika, Steevan Mc Lewis Malioy dalam penyampaiannya mengatakan penyuluhan hukum tentang pencegahan tindak pidana korupsi ini dalam rangka peringatan hari anti korupsi sedunia. Sebagai sasaran penyuluhan hukum ini, pihaknya memilih Distrik Miru, karena masih terdapat kasus atau permasalahan tentang pengelolaan dana desa.

“Beberapa waktu lalu masih ada penyalahgunaan penggunaan dana desa. Karenanya kami melakukan penyuluhan sebagai bentuk pencegahan, agar tidak terjadi kasus korupsi,” katanya.

Steeven menjelaskan bahwa dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa atau kampung dengan tujuan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Karenanya, dalam pengelolaan seluruh kegiatan yang menggunakan dana desa tentunya meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

“Dari itulah, maka semua proses harus dijalankan secara baik, agar tidak terjadi temuan atau kasus tindak pidana korupsi. Apalagi dana desa bersumber dana dari negara tersebut,” katanya.

Ia menerangkan, tindak pidana korupsi adalah suatu bentuk pelanggaran hukum yang bertentangan dengan norma kepatutan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Tindak pidana korupsi juga merupakan kejahatan luar biasa, yang hukumannya maksimal seumur hidup. Itupun belum termasuk denda bahkan bisa merampas aset untuk mengganti kerugian negara.

“Tujuh bentuk atau jenis tindak pidana korupsi seperti kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” terangnya.

Oleh karena itu dalam tindak pidana korupsi, Kejari Mimika memiliki peran pencegahan dan penindakan. Pencegahan dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat adalah sebagai bentuk upaya preventif, seperti yang dilakukan ini.

Sementara untuk penindakan, Kejaksaan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap suatu kasus, dengan menerapkan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi; “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah”.

“Karenanya, pada kesempatan ini kami imbau kepada seluruh pengguna anggaran untuk melakukan pengelolaan keuangan secara transparan, akuntabel, partisipasi aktif, dan dilakukan dengan tertib, dan disiplin anggaran,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Kejari Mimika juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Distrik Mimika Baru.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kejari Mimika Penyuluhan Hukum Anti Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pos terkait