Kejari Mimika Musnahkan Ribuan Jenis Barang Bukti dari 75 Kasus, Terbanyak soal Perdagangan

TIMIKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua Tengah, melakukan pemusnahan terhadap ribuan jenis barang bukti dari total 75 perkara yang telah diselesaikan atau sudah berkekuatan hukum tetap dan atau sudah inkracht, Senin (8/8/2022).

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejari Mimika disaksikan langsung para pihak terkait mulai Pengadilan Negeri (PN) Kita Timika, Polres Mimika, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika, dan Loka POM.

Kepala Kejari (Kajari) Mimika, Sutrisno Margi Utomo menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan rangkaian kegiatan dari hasil penyidikan oleh pihak Kepolisian, BNN maupun Loka POM Timika atas sejumlah perkara tindak pidana yang terjadi.

Kemudian dari hasil penyidikan, dilanjutkan proses persidangan oleh Kejaksaan bersama Pengadilan, hingga akhirnya memperoleh keputusan tetap atas perkara tindak pidana.

“Setelah kita sidangkan kemudian mendapat putusan dari PN Kota Timika, dan telah mempunyai hukum yang tetap, maka kita saksikan bersama ini untuk segera dimusnahkan. Yaitu barang bukti yang sesuai amar putusannya dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan,” terang Kajari.

Kepala Seksi Barang Bukti, Arthur F. Gerald pada kesempatan itu menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana yang sudah divonis Pengadilan sejak akhir tahun 2021 hingga bulan Juli 2022.

“Pemusnahan kali ini terdapat 75 perkara yang terdiri dari perkara tindak pidana pangan, tindak pidana narkotika, perkara Undang-undang kesehatan, penganiayaan, hingga Undang-undang darurat. Untuk jumlah barang bukti secara total keseluruhan terdapat 2.626 jenis barang bukti,” terang Arthur.

Terbanyak, kata dia, merupakan barang bukti perkara perdagangan yang tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah, yakni beberapa jenis minuman keras beralkohol.

Sementara untuk barang bukti berupa amunisi, diserahkan kepada Polri, dalam hal ini Satuan Brimob untuk dilakukan pemusnahan.

“Bukan hanya terdakwa yang kami masukkan ke dalam rutan Lapas, tapi terhadap barang bukti juga harus diselesaikan sehingga tidak ada tunggakan. Artinya perkara itu sudah kita laksanakan sampai selesai,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kejari Mimika Musnahkan Ribuan Jenis Barang Bukti dari 75 Kasus, Terbanyak soal Perdagangan

Pos terkait