TIMIKA, pojokpapua.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) di kantor Kejari Mimika pada Senin (21/3/2023).
Pemusnahan barang bukti itu dihadiri dan disaksikan langsung para Kepala Seksi di Kejari Mimika. Kemudian perwakilan Pengadilan Negeri Kota Timika, Polres Mimika, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika, dan Loka POM Mimika.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Pengelolaan Barang Rampasan (BP3R), Andriansyah Pahlevi, SH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana pembunuhan, kesehatan, narkotika, penganiayaan, dan miras.
“Hari ini kita memusnahkan sabu-sabu 156,22 gram, ganja 0,13 gram, tembakau sintetis 24,95 gram, 255 obat-obatan tanpa tanda BPOM. Kemudian miras sopi 38 plastik, dan 1 jerigen miras jenis yang sama, dan sajam,”jelasnya.
Lanjutnya tujuan dilakukan pemusnahan itu, untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Takutnya kalau kelamaan, ada hilang atau hancur,”ungkap Pahlevi.
Kemudian kata Kasi BP3R Kejari Mimika itu bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang bukti dari tindak pidana umum yang terjadi dari Tahun 2022 ke bawah.
“Ini barang bukti yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, dan tidak ada upaya hukum lainnya,”paparnya.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More