Pelimpahan perkara ke PN Kelas 1 Jayapura oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Mimika (Foto:Istimewa)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), pelimpahan berkas perkara dan penetapan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Kelas 1A Jayapura, Jumat (16/9/2022) lalu, dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan langsung tunai (BLT) dan alokasi dana desa (ADD) Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2020.
Kepala Kejari (Kajari) Mimika, Sutrisno Margi Utomo, S.H,M.H, menjelaskan bahwa tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terdiri dari dua orang yaitu TY selaku Kepala Kampung Bintang Lima dan YT selaku bendahara Kampung Bintang Lima.
Penyerahan kedua tersangka tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika, Donny Stiven Umbora, S.H., M.H. sebagai Kasi Pidsus dan Ico Andreas H. Sagala, S.H. sebagai Kasubsi Penyidikan didampingi Penasehat Hukum S.Teguh Sukma, S.H.
Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena selama menjalani proses penyelidikan dan penyidikan para tersangka kooperatif, tidak berbeli-belit dalam memberikan keterangan dan memiliki itikad baik dengan membayar uang pengganti atas kerugian negara.
“Pada Senin, 19 September 2022, Jaksa Penuntut Umum Kejari Mimika melalui surat nomor APB-863/R.1.16/Ft.1/09/2022 tanggal 16 September 2022 telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Klas IA Jayapura,” ungkap Kajari Mimika kepada Salam Papua via pesan WhatsApp, Jumat (23/9/2022).
Kedua tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Sub a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – I KUHP, Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Sub a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – I KUHP.
Kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan para Tersangka senilai Rp 522.134.000.
“Pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kelas IA Jayapura telah menerbitkan Surat Penetapan Nomor : 9/Pid Sus.TPK/2022/PN.Jap yang menetapkan hari sidang yaitu Selasa tanggal 4 Oktober 2022 pukul 11.00 WIT dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ungkapnya.
Wartawan: Yosefina
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More