TIMIKA – Setelah seluruh berkas dan bukti dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Mimika akhirnya melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan langsung tunai dana desa dan alokasi dana desa pada Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2020.
Pelimpahan kasus ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Mimika, Jumat (23/9/2022). Dua tersangka yakni TY selaku kepala kampung dan YT selaku bendahara.
Kepala Kejari Mimika, Sutrisno Margi Utomo mengatakan tersangka tidak ditahan karena selama menjalani proses penyelidikan dan penyidikan, para tersangka kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan memiliki itikad baik dengan membayar uang pengganti atas kerugian negara.
Kajari mengungkapkan, pada Senin (19/9/2022), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika melalui Surat Nomor : APB-863/R.1.16/Ft.1/09/2022 tanggal 16 September 2022 telah melimpahkan Berkas Perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura.
Kedua tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Sub a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – I KUHP, Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Sub a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – I KUHP.
“Bahwa kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan para tersangka senilai Rp.522.134.000,” ungkap Kajari.
Surat dari Kejari Mimika telah direspon oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Selasa (20/9/2022) dengan menerbitkan Surat Penetapan Nomor : 9/Pid Sus.TPK/2022/PN.Jap yang menetapkan Hari Sidang yaitu Selasa tanggal 04 Oktober 2022 pukul 11.00 WIT dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan. (*)
Sumber: Pojok Papua Read More