TIMIKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua Tengah, melakukan restorative justice (RJ) perkara penganiayaan yang dilakuakan tersangka JS terhadap korban berinisial LL.
“Perkara penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP melibatkan tersangka JS, namun sekarang sudah bebas setelah dilakukan mediasi melalui pendekatan restorative justice,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Meilany, Kamis (13/7/2023).
Dalam perkara ini, tersangka JS sebelumya melakukan penganiayaan terhadap korban di Jalan Yos Sudarso, Jumat (28/4/2023).
Dijelaskan Kejarumi, penyelesaian perkara terhadap JS berdasarkan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justic (RJ).
Ia pun mengatakan, Kejari dapat melakukan penghentian terhadap tersangka dengan catatan atau persyaratan-persyaratan, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun, permohonan maaf dari pihak korban, ganti rugi di bawa Rp2.500.000 serta perdaiaman yang sudah dilakukan.
“Itu kami lakukan setelah tahap II baru bisa RJ,” kata Meilany.
Usai menyamapaikan penyelesaian perkara tersebut, Meilany berpesan kepada JS untu tidak mengulangi perbuatan tindakan pidana serupa atau pidana lainnya.
“Karena penyelesaian melalui RJ itu hanya bisa dilakukan satu kali tidak bisa dilakukan dua kali dan apabila tersangka mengulangi lagi tindak pidana, maka tidak bisa mendapatkan RJ,” pesan Meilany.
Sementara itu, tersangka JS setelah dinyatakan bebas mengucapkan terima kasih kepada Kejari dan korban.
“Kepada korban, saya minta maaf sebesar-besarnya dan saya tidak akan mengulangi masalah yang sama atau masalah lainnya, ini pertama dan terakhir saya perbuat,” janjinya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kejari Mimika Lakukan Restorative Justice Perkara Penganiayaan