TIMIKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menyelesaikan proses hukum pada perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka yakni Alexander Metemko alias Alex yang disangkakan melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 361 Ayat (1) KUHP terhadap korban Fiqae Aldiano alias Fiqar.
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice pada Rabu (13/7/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Sutrisno Margi Utomo, SH MH yang ditemui wartawan di kantor Kejari Mimika, Kamis (14/7/2022) mengatakan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tersebut dituangkan dalam Surat Nomor Kep-36/R.1.16/Eoh.2/07/2022 tanggal 13 Juli 2022 tentang surat keterangan penghentian penuntutan perkara dengan nama tersangka yakni Alexander Metemko alias Alex.
Kajari mengatakan sebelum diajukan upaya penyelesaian perkara melalui Restorative Justice maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika, terlebih dahulu melakukan penelitian berkas perkara atas syarat-syarat untuk melakukan Restorative Justice.
Kemudian setelah JPU Kejari Mimika menyatakan berkas perkara tersebut engkap (P-21), pada Rabu (1/6/2022) lalu. Maka pada Selasa (28/6/2022) lalu bertempat di kantor Kejari Mimika, JPU Kejari Mimika, Donny Stiven Umbora, SH dan Ico A H Sagala, SH mempertemukan pihak keluarga tersangka dan pihak keluarga korban untuk melaksanakan proses perdamaian.
Selanjutnya sebagai tindak lanjut dari proses perdamaian yang telah dilakukan maka dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Jumat (1/7/2022) yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara perdamaian oleh kedua pihak di kantor Kejari Mimika.
Setelah semua proses dilaksanakan, maka pada Kamis (14/7/2022) siang, pihak Kejari Mimika dengan resmi menyerahkan tersangka Alex kepada pihak keluarganya yang disaksikan langsung oleh Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Dedy Dwi Cahyadi.
Dalam kesempatan itu, Dandim yang mewakili keluarga, menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Agung dalam hal ini Kejari Mimika yang telah menyelesaikan perkara tersebut. “Kami akan membina dia secara baik,”singkat Dandim.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More