TIMIKA | Kejaksaan Negeri Mimika (Kejari) melakukan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice atas tersangka Alexsander Metemko alias Alex yang disangkakan melakukan penganiayaan terhadap Korban Fiqar Aldiano alias Fiqar.
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo mengatakan, dalam pelaksanaan Restorative Justice yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, itu diperuntukan pada orang-orang kalangan bawah/tidak mampu,
“Jadi ini merupakan akumodir dari kejaksaan, bahwa kita itu menangani suatu perkara tidak ada istilah hukum itu tajam kebawah tumpul keatas,” kata Sutrisno saat diwawancarai di ruangannya Kamis (14/7/2022).
Sebelumnya telah diajukan upaya penyelesaian perkara melalul Restorative Justice (RJ), maka Jaksa Penuntut Umum terlebih dahulu melakukan penelitian berkas perkara atas syarat-syarat untuk melakukan Restorative Justice.
Setelah Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap pada 17 Juni 2022, maka pada Selasa 28 Juni 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika Jaksa Penuntut Umum (Donny Stiven Umbora dan Ico AH. Sagala mempertemukan pihak keluarga tersangka dan pihak keluarga korban untuk melaksanakan proses perdamaian, dimana dalam proses perdamaian tersebut telah tercapai kesepakatan perdamaian.
Selanjutnya untuk menindaklanjuti proses perdamaian tersebut, maka pada saat pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) yaitu pada Jumat 01 Juli 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika diadakan penandatanganan berita acara perdalaman oleh kedua pihak yang didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum Ico AH. Sagala dengan disaksikan oleh keluarga korban, keluarga tersangka, Penyidik dan Pasi Intel Kodim 1710/Mimika mewakili Dandim.
Setelah tercapai proses perdamaian kedua belah pihak selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Mimika mengajukan permintaan penghentian penuntutan dengan tersangka Alexander Metemko alias Alex.
“Jadi tidak semua perkara itu dibawa ke pengadilan, kalau masi bisa diselesaikan di sini kita selesaikan,” tambah Sutrisno.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kejari Mimika Hentikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice