TIMIKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua, pada Kamis, 16 Juni 2022 melakukan eksekusi dua terpidana kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Orang Asli Papua (BOP-OAP) pada SMA Negeri 1 Mimika tahun anggaran (TA) 2019 ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Jayapura di Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Papua.
Jaksa eksekutor Kejari Mimika terdiri dari Kajari Mimika, Sutrisno Margi Utomo dan Kasi Pidsus, Donny Stiven Umbora berikut staf Timotius Paulus Rumanasen dan Pengawal, berangkat menggunakan pesawat komersial pukul 07.45 WIT dari Timika membawa dua terpidana, masing-masing terpidana I berinisial SB dan terpidana II berinisial MA.
Kajari Mimika, Sutrisno Margi Utomo dalam keterangan tertulis yang diterima Seputarpapua.com, Jumat (17/6/2022), menyampaikan bahwa tim eksekutor setelah tiba di Bandara Sentani, Jayapura, langsung melanjutkan perjalanan menuju Distrik Arso membawa kedua terpidana.
Setiba di Lapas Perempuan Klas III Jayapura di Keerom, Tim Jaksa Eksekutor diterima langsung Kasubsi Admisi dan Orientasi, Alfonsina Hindom yang mewakili Kepala Lapas Perempuan Klas III Jayapura dan N.T. Silas Enoch selaku Pengelola Sistem Data Base Kemasyarakatan.
Setelah melengkapi administrasi pelaksanaan eksekusi, kedua terpidana SB dan MA lalu diterima pihak Lapas Perempuan untuk menjalani vonis atau hukuman atas tindak pidana korupsi yang diperbuat.
Kajari menjelaskan, eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I Jayapura dengan Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jap tertanggal 18 Februari 2022. Selanjutnya juga berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kajari Mimika selaku Jaksa Eksekutor dengan Nomor: Print-156/R.1.16/Fu.1/03/2022 tertanggal 09 Maret 2022.
“Para terpidana berlaku kooperatif, yakni pada hari Rabu, tanggal 15 Juni 2022, telah menyelesaikan kewajibannya di Kejaksaan Negeri Mimika dengan membayar denda masing-masing sebesar Rp50.000.000 dan biaya perkara masing-masing sebesar Rp10.000, sehingga total yang dibayar dan langsung disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp100.020.000,” demikian dijelaskan Kajari dalam keterangannya.
Pada hari itu juga, kata Kajari, langsung disetorkan uang pengganti sebesar Rp516.918.025 yang sebelumnya dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) 141 Kejari Mimika pada BNI Cabang Mimika untuk disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP Kejari Mimika atas penuntasan perkara tindak pidana korupsi.
“Dengan demikian, langkah Kejaksaan Negeri Mimika ini telah membuktikan bahwa penanganan perkara bukan semata-mata memenjarakan orang semata, namun upaya pemulihan kerugian Negara dapat dilakukan dengan paripurna. Dengan adanya upaya pembayaran uang pengganti, juga upaya penerimaan Negara dari denda dan biaya perkara yang dibayar dengan penuh kesadaran oleh para terpidana,” katanya.
Meski, kata Kajari, biaya penanganan perkara di Kejaksaan setahunnya hanya dibiayai satu perkara, namun dengan biaya yang sangat minim, hasil dapat dimaksimalkan untuk kepentingan Bangsa dan Negara.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kejari Mimika Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Dana BOS dan BOP-OAP SMA Negeri 1 ke Lapas Perempuan