TIMIKA | Penyidikan kasus perbuatan cabul yang dilakukan ayah berinisial S terhadap anak angkatnya ternyata harus berfokus pada peristiwa yang dilakukan di Timika, Papua, bukan perbuatan yang dilakukan pada saat tersangka bersama korban sedang berada diluar Timika.
Hal inilah yang kemudian menyebabkan Kejaksaan Timika mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polres Mimika untuk diperbaiki.
Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, kasus tersebut saat ini masih P19 dari kejaksaan, dalam hal ini berkas perkara dikembalikan jaksa ke penyidik untuk dilengkapi lagi.
“Kita sudah tahap I ke kejaksaan, kemudian kejaksaan malakukan penelitian berkas terdapat P19,” ungkap Iptu Bertu di Timika, Rabu (27/4/2022).
Selanjutnya, dijelaskan Bertu bahwa, penyidikan kasus ini hanya terkait dengan perbuatan yang dilakukan di Timika, yakni sesuai dengan jeratan Pasal 284 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak, anak tiri, anak pungut atau anak asuh yang belum dewasa.
“Yang terjadi di Jawa itu, masih anak dibawah umur. Tapi ternyata penyampaian dari jaksa, beda locus, beda posisi. Jadi kita fokus untuk yang di Timika saja. Dari penyidik P19-nya tidak sulit, nanti akan kita lengkapi saksi-saksi saja,” jelasnya.
Yangmana perbuatan cabul S dilakukan pada saat korban yang berinisial P masih tinggal di rumah S. Disitulah tersangka S melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.
“Terkait chattingan di WA (WhatsApp), itu semua menjadi alat bukti. Jadi, rangkaian ceritanya, kita harus jelas,” ujarnya.
Sebelumnya kasus ini mencuat pada bulan Desember 2021. Suami dari korban melaporkan perbuatan S ke pihak kepolisian.
Melalui chattingan WhatsApp, suami korban mengetahui perbuatan pelaku terhadap istrinya. Yangmana S menuliskan kalimat tidak senonoh yang mengarah dan mengajak korban berbuat suatu tindakan asusila yang sudah pernah keduanya lakukan.
Bahkan sejak jauh hari, pada 2012 silam, ketika pelaku mengantar korban melanjutkan pendidikan di Malang, pelaku juga berbuat asusila terhadap korban.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kejaksaan Mimika Kembalikan Berkas Kasus Cabul Ayah Kepada Anak Angkat, Penyidik: Kami Siap Lengkapi