Kejaksaan Limpahkan Perkara Mutilasi ke PN Kota Timika, Para Pelaku Segera Disidang

TIMIKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua Tengah melimpahkan perkara pembunuhan disertai mutilasi ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Jumat (20/1/2023).

Dengan pelimpahan ini, perkara tersebut telah didaftar dan para pelakunya akan segera disidangkan di PN Kota Timika.

Mereka yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan merupakan empat pelaku dari warga sipil, masing-masing adalah APL alias Jeck, DU alias Umam, Rf alias Raffles, dan RMH alias Roy.

“Kita sudah limpahkan tadi siang dan saya sendiri yang limpah ke PN,” kata Kasipidum Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu, SH, Jumat petang.

Selanjutnya setelah dilimpahkan pihak PN Kota Timika akan menetapkan jadwal untuk proses persidangan serta menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini di meja hijau.

“Ditetapkan kapan, itu kita tunggu majelis hakim,” ujarnya.

Dari empat tersangka, terdapat dua berkas perkara. Berkas pertama dengan tiga orang tersangka yakni APL, DU dan Rf, sementara RMH dengan berkas perkara berbeda.

Sebelumnya, kasus pembunuhan disertai mutilasi terjadi pada empat warga Nduga di Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 yang dilakukan oleh 10 orang terduga pelaku.

Keempat korban warga Nduga adalah Lemaniel Nirigi, Atis Tini, Irian Nirigi (kepala kampung di Kabupaten Puncak) dan Arnold Lokbere.

Dari 10 orang tersebut, enam diantaranya merupakan oknum prajurit TNI dari satuan Brigif 20/IJK/3/Kostrad masing-masing Mayor Inf HFD alias Helman, (alm) Kapten Inf DK alias Kainama, Praka PR alias Pargo, Pratu RAS alias Rahmat, Pratu ROM alias Risky, dan Pratu RPC alias Putra.

Para korban dihabisi nyawanya dengan modus transaksi senjata api yang dilakukan di lahan kosong dekat perumahan Bintang Timur, jalan Budi Utomo ujung, Timika. Setelah itu jasad korban di mutilasi lalu dibuang dari atas jembatan Logpon wilayah Distrik Iwaka.

Sementara uang sejumlah Rp150 juta milik korban untuk transaksi jual-beli senjata, dan uang Rp250 juta lainnya dirampok para pelaku lalu dibagi-bagikan.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kejaksaan Limpahkan Perkara Mutilasi ke PN Kota Timika, Para Pelaku Segera Disidang

Pos terkait