Kejaksaan Agung Tangkap Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Raja Ampat

MANOKWARI | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap PPT, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Kamis (21/4/2022)

PTT diduga tersandung korupsi perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

Tahun 2010, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat melaksanakan kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah di Kabupaten Raja Ampat dengan nilai proyek Rp6,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Billy Arthur Wuisan SH mengatakan, PTT diciduk oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi RI, Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Sorong dengan tim Kejaksaan Tinggi Yogyakarta di Jalan Pondok Pesantren, Kanoman/Banjeng, RT. 01 RW 34, Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

“Tim berhasil mengamankan tersangka PPT selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat,” kata Arthur Wuisan SH melalui siaran pers Kamis.

Tahun 2017, Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Jaringan Tegangan Listrik Rendah Menengah di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun 2010, dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print- 04/T.1.13/Fd/07/2017 tanggal 03 Juli 2017.

“Setelah dilakukan rangkaian Tindakan Penyelidikan, Tim Penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana sehingga perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Jaringan Tegangan Listrik Rendah Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi di Raja Ampat,” ucapnya.

Penyidik meningkatkan statusnya menjadi Penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 03/T.1.13/Fd.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 01/T.1.13/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017.

“Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: KEP- 01/T.I.13/Fd.1/10/2018 tertanggal 10 Oktober 2018, dan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : Print- 613/R.2.11/Fd.1/04/2022 atas nama Tersangka PPT.” katanya.

Dikatakan, sebelumnya, telah dilakukan pemanggilan secara patut terhadap tersangka PPT, namun tersangka tidak memenuhi dan mengindahkan panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong.

Oleh karena itu Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong bekerja sama dengan Tim Tabur Kejagung, Kejati Papua Barat, Kejati Yogyakarta dan Kejari Sorong melakukan upaya paksa terhadap tersangka PPT.

“Melalui koordinasi dan negosiasi antara Tim Tabur dengan Pihak Tersangka dan Keluarga Tersangka, kemudian Tersangka PPT kini diamankan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Yogyakarta sambil menunggu persiapan untuk diberangkatkan ke Kota Sorong Papua Barat, dan selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sorong untuk diproses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Billy mengatakan, melalui program Tangkap Buronan Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum,

“Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kejaksaan Agung Tangkap Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Raja Ampat

Pos terkait