Kecelakaan Karena Hilang Kendali, Pasutri Paruh Baya Meninggal Dunia Ditabrak Truk

TIMIKA | Kecelakaan lalu lintas akibat hilang keseimbangan saat mengendarai sepeda motor, menyebabkan sepasang suami-istri (Pasutri) berusia paruh baya meninggal dunia tertabrak truk di jalan Koti, depan Pelabuhan Jayapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Senin (6/6/2022).

Korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Smash nomor polisi (Nopol) PA 4439 AZ bernama Anthonius Bugerom (56). Saat kejadian kecelakaan itu, Anthonius sedang membonceng istrinya Yacoba Petronela (52).

Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian tempat, pengendara sepeda motor hilang kendali kemudian terjatuh disebelah kanan jalan, lalu ditabrak oleh truk Mitsubisi Colt Diesel nopol PA 8879 AO yang dikemudikan seorang pemuda berinisial FT (24).

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota, Kompol Pilomina Ida Waymramra, menerangkan bahwa korban Anthonius Bugerom meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan istrinya Yacoba Patronela meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Dok II Jayapura.

Anthonius mengalami luka robek pada kepala sebelah kanan, keluar darah dari hidung dan telinga, serta patah pada tulang dada. Begitu juga Yacoba mengalami luka robek pada bagian kepala, serta keluar darah dari telinga dan hidung.

“Kasus kecelakaan tersebut dalam penanganan Unit Lantas Polresta Jayapura Kota,” kata Kompol Pilomina Ida Waymramra, dalam keterangan tertulis Polresta Jayapura Kota.

Ia juga menyampaikan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan beberapa saksi yang melihat kejadian itu, mengamankan barang bukti berikut mengamankan pengendara truk yang berinisial FT.

Dijelaskan, kecelakaan itu terjadi saat pasutri yang berboncengan gunakan sepeda motor dari arah kota Jayapura tujuan Weref dengan kecepatan normal.

Sesampai di TKP tepatnya depan Toko Daikin, pengendara hilang keseimbangan lalu terjatuh keluar jalur sebelah kanan. Saat itu juga melintas truk dari arah berlawanan dengan kecepatan normal, namun sudah sangat dekat dengan posisi jatuhnya korban.

“Mengakibatkan kecelakaan tersebut tidak dapat terhindarkan, sehingga kedua pengendara motor (tertabrak truk,red) meninggal dunia,” jelas Kompol Ida.

Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi truk dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009, mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam kecelakaan. Karena itu, pengemudi truk terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kecelakaan Karena Hilang Kendali, Pasutri Paruh Baya Meninggal Dunia Ditabrak Truk

Pos terkait