Kebakaran di Samping Diana Mall Timika, Polisi Taksir Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

TIMIKA | Tim dari Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Papua, Kamis (7/4/2022), melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)kebakaran warung hingga toko samping Diana Mall, Jalan Budi Utomo, Timika, pada Selasa, 5 April 2022.

Tim dari Bidlabfor Polda Papua dipimpin langsung Kabid Labfor, Kombes Pol Maruli Simanjuntak, setiba di Timika langsung menuju TKP didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar bersama Tim Inavis atau Indentifikasi Polres Mimika.

Kabidlabfor Polda Papua yang ditemui di TKP kebakaran mengatakan, dalam olah TKP pihaknya akan mencari sejumlah barang bukti yang diduga kuat ada hubungannya dengan kebakaran. Barang bukti yang dimaksud kemudian akan diperiksa menggunakan alat dan metode yang dimiliki guna mengetahui penyebab kebakaran.

“Kita sekarang mengolah TKP dan akan mencari barang-barang bukti yang ada hubungannya dengan kebakaran. Lalu barang bukti ini akan kami ambil, tapi saya tidak akan sebutkan barang bukti apa yang kami ambil disini, yang jelas something dari barang bukti, itulah yang akan kami olah nanti, yang akan kami periksa,” kata Kombes Maruli Simanjuntak di TKP kebakaran, Jalan Budi Utomo.

Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Satreskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait peristiwa ini.

Adapun kerugian material yang dialami para korban dalam kebakaran ini yaitu, 1 unit bangunan toko Unalala, 1 unit bangunan toko Internasional, 5 unit (petak) bangunan warung-kios semi permanen, 1 bangunan pos ojek dan 3 unit box kontainer.

“Dengan total kerugian diperkirakan Rp1,5 miliar,” ungkap Iptu Bertu.

Hasil dari olah TKP kebakaran yang dilakukan Tim Bidlabfor Polda Papua, kata Bertu, dalam waktu dekat akan dikeluarkan oleh Bidlabfor dan dalam bentuk laporan berita acara.

“Dari beberapa keterangan saksi, hari ini juga saksi-saksi datang ke TKP supaya menyinkronkan antara apa yang didapat di TKP oleh pihak Bidlabfor dengan keterangan saksi-saksi yang ada disekitar TKP. Untuk hasilnya, itu nanti dikeluarkan oleh pihak Bidlabfor,” kata Bertu.

Jika memang nantinya dalam hasil itu terdapat unsur kelalaian, otomatis akan ada yang dijadikan sebagai tersangka. Tapi kalau tidak ditemukan adanya unsur kelalaian, atau memang kebakaran disebabkan korsleting listrik, maka olah TKP ini dilakukan hanya untuk mengetahui penyebab terjadinya kebakaran.

“Sampai sekarang belum ada ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi. Secepatnya hasilnya bisa keluar, supaya kita bisa menjawab masyarakat kemudian para korban, mereka juga minta supaya jelas, penyebabnya apa,” jelas Iptu Bertu.

Saksi awal yang diperiksa berjumlah enam orang, merupakan pemilik kios, warung, toko dan box kontainer. Bahkan untuk laporan polisi peristiwa ini telah dibuat oleh salah satu korban, ibu Aswati Usman.

Namun, dari pihak toko Unalala, pada hari ini membuat laporan polisi tersendiri terkait kebakaran toko Unalala.

“Jadi tidak apa-apa, silakan kalau mau buat laporan polisi terkait dengan kejadian dan sebagainya, silakan saja,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kebakaran di Samping Diana Mall Timika, Polisi Taksir Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Pos terkait