TIMIKA | Kasus dugaan penipuan dengan modus arisan online di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah dan menjerat tiga tersangka, sebelumnya telah masuk tahap I. Tetapi dari pihak kejaksaan melakukan P19 agar penyidik dapat melengkapi petunjuk-petunjuk yang diberikan.
Petunjuk yang dimaksud salah satunya meminta penyidik melengkapi keterangan dari Ahli ITE (Informasi Transaksi Elektronik) maupun Ahli Pidana terkait perkara ini.
Menindaklanjuti itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan pihaknya sudah memberangkatkan penyidik baik ke Makassar maupun Surabaya untuk mengambil keterangan dari Ahli ITE dan Ahli Pidana.
“Berdasarkan petunjuk jaksa, inikan ada transaksi menggunakan elektronik dan menyebarkan melalui media atau medsos. Jadi hal ini harus ditanyakan apakah bisa kena juga di transaksi elektroniknya,” kata Iptu Bertu di Malpolres Mimika, Senin, 11 Juli 2022.
Kemudian, kata Bertu, penyidik juga harus melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank untuk memastikan aktivitas transaksi yang dilakukan ketiga tersangka, baik itu tersangka SR (27), R (24) dan M (24) melalui rekening pribadinya masing-masing.
“Sehingga nanti tidak menutup kemungkinan ada pelaku-pelaku lain. Sekarang anggota sedang melakukan pemeriksaan saksi ahli di Makassar dan Surabaya,” katanya.
Bertu berharap, usai penyidik melengkapi keterangan dua saksi ahli guna melengkapi berkas, pihaknya akan segera kembali melakukan tahap I ke pihak Kejaksaan.
“Mungkin minggu depan (penyidik) sudah pulang. Itu sudah bisa kita tahap I kembali. Jadi di bulan-bulan ini insyaallah sudah bisa P21,” harapnya.
Pada saat tahap I pertama para tersangka dijerat dengan pasal penipuan. Tidak menutup kemungkinan pada tahap I berikutnya penyidik memasukkan pasal lain, seperti misalnya pasal soal ITE.
“Kalau lebih substansi lagi, berarti akan ditambah pasalnya,” pungkas Bertu.
Kasus penipuan berkedok arisan online mulai terkuak setelah adanya video pendek yang viral di media sosial terkait sejumlah perempuan yang mendatangi rumah pelaku atau owner dari arisan bodong yang menawarkan slot kosong. Mereka meminta kembali uang yang sudah disetor lantaran sudah jatuh tempo dari waktu yang dijanjikan sang owner.
Pasca viralnya video tersebut, beberapa korban melaporkan kasus penipuan tersebut ke Mapolres Mimika. Awalnya tersangka saudari SR yang ditangkap, menyusul ditangkap lagi saudari R dan M.
Modusnya yang dilakukan pelaku, menawarkan slot arisan kosong dengan harga bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta dan seterusnya.
Dari setoran berkelipatan tersebut, korban dijanjikan akan mendapat bunga yang cukup besar dan dalam waktu yang sudah ditentukan, mulai hitungan hari hingga maksimal 2 minggu.
Dari beberapa korban, pada awalnya modal yang disetor sempat di kembalikan, berikut bunga modal seperti yang dijanjikan pelaku. Namun, semakin lama pelaku mulai mengulur waktu dalam pengembalian modal, hingga akhirnya tidak mampu membayar kembali modal yang sudah disetor oleh para anggotanya.
Tidak tanggung-tanggung, dana yang sudah disetor para korban ke pelaku totalnya bisa mencapai miliaran rupiah.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kasus Penipuan Arisan Online di Timika, Penyidik Minta Keterangan Ahli di Makassar dan Surabaya