TIMIKA | RPL dan MI pelaku pembunuhan terhadap perempuan berusia 16 di lingkungan SDN 3 Timika, Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Senin pagi, 9 Januari 2023, berhasil ditangkap Kepolisian Polres Mimika.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra menyampaikan, untuk kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Rabu 18 Januari 2023.
RPL ditangkap di perumahan Bintang Timur, Jalan Budi Utomo Ujung. Sedangkan MI ditangkap di Sekolah pada 18 Januari 2023.
“Untuk pelaku RPL sudah lulus Sekolah, kalau pelaku MI diketahui masih anak di bawah umur,” kata AKBP Putra di dampingi Kasat Reskrim Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro, Kabag Ops Kompol Ruben Palayukan, Kanit Pidum Satreskrim Ipda Ramli saat Press Rilis di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Sabtu (21/1/2023).
AKBP Putra menjelaskan, awalnya kedua pelaku mengkonsumsi minuman keras bersama tiga temannya.
Setelah tiga temannya mabuk, kedua pelaku berjalan ke suatu tempat yang dekat dengan TKP. Keduanya kemudian melihat korban dikejar seorang pria.
Kedua pelaku kemudian menghalau pria yang mengejar korban. Setelah pria tersebut pergi, keduanya kemudian mengajak korban untuk melanjutkan meminum minuman keras.
Setelah beberapa saat, kata AKBP Putra, karena mungkin sudah dipengaruh minuman keras, salah satu pelaku mengajak korban ke belakang di dekat toilet sekolah. Disitulah, RPL mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.
Korbanpun menolak dan mencoba untuk lari keluar, tetapi di halang oleh MI dan terjadilah penganiayaan mengakibatkan korban tidak sadarkan diri.
Dalam keadaan tak sadar, kedua pelaku mengangkat korban ke TKP. RPL kemudian mengatakan kepada MI untuk keluar, RPL lalu melakukan hubungan badan terhadap korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Setelah RPL melakukan aksi bejatnya, MI juga ingin melakukan hal yang sama, akan tetapi saat berusaha melakukannya korban mulai sadar dan berontak hingga berteriak.
“Akhirnya terjadi lagi penganiayaan yang dilakukan MI dengan memukul kepala korban dengan bongkahan beton yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap AKBP Putra.
Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa bongkahan beton yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban, sepasang sendal, pakaian dari pelaku dan pakaian dalam korban.
Untuk pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku yaitu pasal 81 ayat 5, peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
Pasal 75 D Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Atau, pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun, atau pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman penjara 15 Tahun.
AKBP Putra berharap sekaligus mengimbau dukungan dari orang tua agas dapat sama-sama mengawasi anak-anaknya, jangan sampai salah pergaulan.
Orang tua juga dapat memberikan batas waktu atau kelonggaran anaknya untuk keluar rumah.
“Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita, jangan sampai salah pergaulan dan memberikan batas waktu keluar rumah untuk anak,” pungkasnya.
Sebelumnya, sesosok mayat perempuan ditemukan tewas bersimbah darah di lingkungan SD Negeri 3, Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Senin pagi, 9 Januari 2023.
Korban diketahui bernama Natalia Mawiyuta, dan masih berusia 16 tahun.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kasus Penemuan Mayat Perempuan di SDN 3 Timika, Pelaku Sempat Rudapaksa Korban