TIMIKA | Kasus pencurian 2 televisi dan sebuah laptop yang dilakukan tersangka YW (20) dan LW (26) yang pada 5 Juli 2022, di Jalan Sektoral, tepatnya di belakang Gereja Katolik Tiga Raja, Timika, Papua Tengah, berakhir dengan Restorative Justice (RJ).
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran mengatakan, Restorative Justice dilakukan pada pekan lalu.
Hal ini setelah keluarga pelaku meminta permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan kepada pihak korban.
Pasalnya, salahsatu pelaku mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan pendidikan perguruan tinggi.
“Kasus ini sebenarnya sudah masuk tahap I, namun karena permohonon orangtua dari salah satu tersangka YW yang mendapatkan beasiswa sehingga akan melanjutkan kuliah, maka atas perintah Kapolsek dilakukan RJ,” kata Ipda Yusran di ruang kerjanya, Senin (12/9/2022).
Menurut Ipda Yusran, untuk korban sendiri adalah ibu guru dari YW, sehingga laporannya dicabut.
Sedangkan satu tersangka lainnya juga masih tetangga dengan korban.
“Jadi RJ itu untuk kedua tersangka. Selain itu, barang bukti sudah dikembalikan ke korban,” tutur Ipda Yusran.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil menangkap 2 pelaku pencurian 2 televisi dan sebuah laptop yang terjadi pada 5 Juli 2022, di Jalan Sektoral, tepatnya di belakang Gereja Katolik Tiga Raja, Timika, Papua Tengah.
Kedua pelaku berinisial YW (20) dan LW (26) berhasil ditangkap pada Jumat (4/8/2022).
Diketahui 2 pelaku ini memililki peran masing-masing. YW berperan sebagai eksekutor pencurian, sedangkan LW berperan sebagai penyimpan barang hasil curian.
Kedua pelaku sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan sejak 4 Agustus 2022 dengan Pasal 363 Junto 55-56 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kasus Pencurian TV dan Laptop Berakhir Restorative Justice