Kasus Pencurian Isi Bagasi Penumpang Pesawat, Polres Mimika Tetapkan 1 Tersangka

TIMIKA | Polres Mimika terus mendalami laporan terkait pencurian isi bagasi penumpang pesawat maskapai Lion Group di Bandar Udara Mozes Kilangin Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang di bandara.

“Jadi kemarin ada beberapa orang yang kita ambil untuk dimintai keterangan,” AKBP I Gede Putra, Kamis (30/3/2023).

Ia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni petugas ground handling pesawat Lion Grup berinisial CI.

“Kita sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka berkaitan dengan kasus yang terjadi di bandara,” ungkapnya.

Selain itu dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya sudah pernah melakukan perbuatan yang sama.

Pelaku melakukan aksinya pada saat proses pemindahan barang dari pesawat besar ke pesawat kecil.

“Jadi memang ada kemungkinan bukan hanya di maskapai itu saja, karena baru ada laporan,” ujar Kapolres.

Kepolisian mengaku akan terus mengembangkan kasus ini lantaran tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya yang ikut melakukan perbuatan pencurian isi bagasi penumpang.

“Kita akan kembangkan karena kemungkinan masih ada pelaku-pelaku lain yang ikut melakukan perbuatan yang sama,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kasus Pencurian Isi Bagasi Penumpang Pesawat, Polres Mimika Tetapkan 1 Tersangka

Pos terkait