Kasus Pencurian dan Curanmor Paling Banyak Terjadi di Timika Selama 2022

Refleksi akhir tahun terkait jumlah kasus di Timika 2022 (Foto: Salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Polres Mimika gelar refleksi akhir tahun  terkait penanganan kasus sosial yang terjadi hingga akhir tahun 2022. 

Saat Press Conference di halaman kantor pelayanan Polres Mimika, Jalan Cendrawasih, Sabtu (31/12/2022) Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra menyampaikan bahwa kasus paling tinggi adalah kasus pencurian dengan total laporan sebanyak 243 kasus. Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 209 kasus, penganiayaan sebanyak 178 kasus, pengeroyokan 69 kasus, pengerusakan 54 kasus, perlindungan anak 51 kasus dan pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 47 kasus.  

“Kasus pencurian dan curanmor yang jumlahnya paling banyak. Beberapa pencurian yang sudah berhasil kita ungkap. Banyak pelaku-pelaku baru yang beraksi, tapi komitmen kami yaitu  terus mengungungkap. Itu semua kami butuh bantuan informasi dari  masyarakat,” ungkapnya yang didampingi Kasatreskrim, Iptu Sugarda Adhitya B Trenggoro, Kasatreskoba, AKP Mansur, SH, Kabag Ops Ruben Palayukan dan Kasi Humas Polres, Ipda Hempi Ona.

Untuk kasus narkoba tahun 2021 sebanyak 26 kasus dengan barang bukti berupa ganja seberat 20,56 gram, Sabu-sabu 294, 84 gram, Sintesis sebanyak 151,24 gram.

Di tahun 2022, jumlah barang bukti yang diamankan cukup banyak, yaitu untuk ganja sebanyak 1.310 gram, sabu-sabu sebanyak 115,66 gram dan sintesis 143,32 gram. 

“Kami akan terus koordinasi dengan BNNK untuk penekanan angka kasus narkoba. Pengawasan di Bandara dan Pelabuhan juga akan lebih diperketat kedepanya,” katanya. 

Konflik sosial di tahun 2021 hanya satu kasus, dan di tahun 2022 alami peningkatan, yaitu sebanyak empat kasus. 

“Puji syukur konflik itu bisa kita atasi sehingga tidak melebar kemana-mana,” tuturnya. 

Unjuk rasa tahun 2022 sebanyak 24 kali, akan tetapi berjalan aman, karena massa mematuhi arahan keamanan. 

Lebih lanjut disampaikan, untuk kejahatan berkaitan dengan kekayaan negara ada satu kasus, yaitu penyalahgunaan dana bantuan langsung tunai (BLT) Distrik Mimika Barat sebesar Rp 500.000.000 lebih. 

Berkas (tahap 1) kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), dan telah ada P 19 dari Kejari, sehingga secepatnya dilengkapi Satreskrim Polres. 

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, berkasnya secepatnya dikembalikan ke Kejari untuk proses sselanjutny. Untuk persoalan korupsi tentunya ada kendala-kendala tertentu bagi para penyidik. Namu, yang pasti kepolisian berkomitmen untuk bisa mengungkap kasus-kasus korupsi,” tuturnya.

Wartawan/Editor: Acik

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait