TIMIKA | Pendalaman oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika terkait kasus pencabulan anak di lingkungan Panti Asuhan di jalur 8, Kelurahan Wonosari Jaya – SP 4, Kabupaten Mimika, Papua, mengindikasikan adanya pelaku baru selain AL yang terlebih dahulu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan adanya pelaku lain lantaran Satreskrim Polres Mimika telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang pria berinisial B.
B sendiri diketahui merupakan kerabat keluarga dari pemilik Panti Asuhan yang bernama Saharia. Saharia sendiri adalah orang yang melaporkan kasus pencabulan anak Panti Asuhan ke Polres Mimika pada 19 Mei 2022.
Kejadian pencabulan diketahui terjadi pada 31 Maret 2022, dengan korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun.
Kepala Satrekrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar yang dikonfirmasi membenarkan pihak telah menerbitkan DPO dan berkoordinasi dengan Polres Mappi, lantaran B diketahui berada di Kabupaten Mappi.
“Kami sudah jemput dia (terduga pelaku B) di Mappi sana, untuk bawa kesini (Timika),” ujar Iptu Bertu yang dikonfirmasi Senin (30/5/2022).
Sementara Kepala Satuan Reskrim Polres Mappi, Iptu Andi Suhudin, menyampaikan pihaknya telah menangkap B pada hari Sabtu, 28 Mei 2022 di Kampung Eci, Distrik Assue, yang merupakan wilayah hukum dari Polsek Asgon, Polres Mappi.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru dan juga KBO Satuan Reskrim Polres Mimika itu, juga mengatakan, sebelumnya sudah ada laporan yang masuk ke jajaran Polres Mappi terkait saudara B. Sehingga ditambah dengan hasil koordinasi bersama Polres Mimika, pihaknya bertindak cepat dan menangkap saudara B di kamar kostnya.
“Ini dalam perjalanan dari Asgon ke Kepi dulu, setelah itu baru kami berangkatkan (saudara B) ke Timika. Itu nanti pakai pesawat kita berangkatkan, tapi pesawatnya tidak setiap hari. Ini kita lagi carikan tiket,” kata Iptu Andi Suhudin yang dikonfirmasi via telepon dari Timika.
Terkait kasus pencabulan ini, informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah pihak di lokasi panti asuhan termasuk keluarga korban, menyebut bahwa pelaku kasus pencabulan sebenarnya bukan dilakukan oleh suami dari pemilik panti asuhan, yakni AL yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Melainkan adalah ponakan dari pemilik panti asuhan, yakni saudara B yang sudah ditangkap di Mappi.
Bahkan, keluarga korban sempat menyampaikan informasi kalau B mengancam korban. Hal itu agar korban tidak mengakui atau mengungkap soal perbuatan B kepadanya.
Terkait hal itu, Iptu Bertu menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan B yang kini sudah ditangkap jajaran Polres Mappi.
Namun, untuk penetapan tersangka terhadap AL, kata Bertu, sudah berdasarkan alat bukti yang cukup mulai dari keterangan korban, hasil visum, juga pengakuan AL kepada penyidik.
“Nanti kalau Bahari kita sudah dapat keterangannya, baru kita sampaikan. Kalau untuk sekarang, keterangannya sudah cukup untuk Ahmad Laja jadi tersangka, jadi tidak ada mau dibilang salah tangkap. Kami sudah sesuai prosedur,” kata Iptu Bertu.
“Tapi, kalaupun nanti Bahari kita dapat, ada keterangan lain yang membatalkan tersangkanya Ahmad Laja, tidak jadi suatu permasalahan, bisa-bisa saja kan orang salah,” lanjutnya.
Mengenai informasi yang diperoleh media ini, kata Bertu, merupakan informasi diluar proses penyelidikan polisi, pihaknya akan mendalami lebih lanjut.
“Inikan cerita diluar, tapi kalau fakta hukumnya, kita belum dapat, nanti selesai pemeriksaan (saudara B). Kami sudah jemput dia di Mappi sana untuk bawa kesini,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Timika, Seorang Diduga Terlibat Ditangkap Polisi di Mappi