TIMIKA | Polresta Jayapura Kota melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di tahun 2022 menangani sebanyak 74 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba). Jumlah ini melebihi dari yang ditargetkan, yaitu sebanyak 35 kasus.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon menjelaskan, dibandingkan pengungkapan tahun 2021 hanya terdapat 46 kasus.
“Ini merupakan prestasi, dimana mereka (Satresnarkoba) berhasil melebihi target yang diporsikan dengan perbandingan kasus sebanyak 31,” kata Victor dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (24/12/2022).
Ia menerangkan, tersangka kasus ini tidak hanya warga negara Indonesia, melainkan ada 11 tersangka yang merupakan warga negara Papua New Guinea (PNG).
Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan selama tahun 2022 juga mengalami peningkatan. Untuk narkotika jenis sabu sebanyak 298 gram, sementara di tahun 2021 hanya 28 gram. Begitu juga narkotika jenis ganja sebanyak 38 kg, di tahun 2021 hanya sekitar 7 kg.
Sedangkan terkait perdagangan minuman keras (miras) lokal, tahun ini ada tiga kasus yang pedagangnya berhasil disidik dan dilimpahkan hingga ke pihak Kejaksaan setempat.
“Disatu sisi, raihan ini semuanya merupakan prestasi dibanding tahun lalu. Namun disisi lain, ini menjadi sesuatu yang miris karena semakin banyak yang menggunakan narkoba,” katanya.
“Tentunya upaya-upaya yang dilakukan harus secara holistik atau bersama-sama untuk menanggulanginya, ada BNN, ada Direktorat Narkoba dan tentunya elemen masyarakat yang siap bersinergi untuk memberantas narkoba di Kota Jayapura,” imbuhnya.
Victor juga mengatakan disamping faktor pribadi, ekonomi dan keluarga, pendidikan juga merupakan salah satu faktor pemicu pemakai narkoba, sehingga bahaya pergaulan bebas harus dan terus dimonitoring secara bersama-sama.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kasus Narkoba di Kota Jayapura Meningkat di Tahun 2022